Provinsi DKI terdiri dari enam kabupaten kota, Jakarta Timur, Barat, Selatan, Utara, Pusat dan Kepulauan Seribu. Untuk memenuhi persyaratan 75 persen, berarti harus lulus minimal lima kabupaten/kota,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota KPU DKI Jakarta Aminullah mengatakan, partai politik wajib memenuhi persyaratan verifikasi faktual di lima kabupaten dan kota DKI Jakarta untuk bisa dinyatakan lolos di provinsi tersebut.
"Provinsi DKI terdiri dari enam kabupaten kota, Jakarta Timur, Barat, Selatan, Utara, Pusat dan Kepulauan Seribu. Untuk memenuhi persyaratan 75 persen, berarti harus lulus minimal lima kabupaten/kota," kata Aminullah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan, dengan memenuhi persyaratan di minimal lima kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta, maka partai akan memenuhi 83,3 persen persyaratan keanggotaan. Sebaliknya, apabila partai hanya mampu lolos di empat kabupaten/kota di DKI Jakarta, maka keanggotaannya kurang dari 75 persen.
"Itu untuk DKI Jakarta. Nah kalau di provinsi yang jumlah kabupaten/kotanya banyak, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan lain-lain, pasti berat, karena syaratnya harus lulus minimal 75 persen di tingkat kabupaten/kota dalam satu provinsi," kata dia.
Aminullah mengatakan, aturan itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.
"Semua ini proses demokrasi. Jadi yang membatasi peserta pemilu itu adalah regulasi dalam undang-undang," ujar dia.
Hari ini KPU di enam kabupaten dan kota DKI Jakarta mengumumkan hasil verifikasi faktual terhadap 18 partai politik yang masuk rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut Aminullah, KPU Provinsi DKI Jakarta, baru mendapatkan informasi dari dua kabupaten dan kota, yakni Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Untuk Jakarta Pusat, dari 18 partai politik, hanya empat partai yang dinyatakan memenuhi persyaratan verifikasi faktual yakni Partai Damai Sejahtera, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai SRI, dan Partai Demokrasi Kebangsaan.
Sedangkan di Jakarta Timur, terdapat tujuh partai politik yang memenuhi persyaratan verifikasi faktual, yakni Partai Damai Sejahtera, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, dan Partai SRI.
(R028/S023)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012