Sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan April sebesar 10 persen

Meulaboh, Aceh (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Marhaban mengatakan pihaknya masih menemukan adanya sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja, saat hari pertama masuk kerja usai libur dan cuti bersama Idul Fitri (Lebaran) 1444 Hijriah.

"Bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari ini, akan diberikan sanksi,” kata Sekda Marhaban dalam keterangan di Meulaboh, Rabu.

Ia mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan April sebesar 10 persen.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya, tingkat kehadiran pegawai di hari pertama masuk kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sangat baik.

Meski terdapat beberapa ASN yang tidak hadir, hal tersebut akan dicatat dan dievaluasi oleh dinas terkait.

“Jika tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Marhaban mengatakan inspeksi mendadak yang dilakukan tersebut, sesuai instruksikan langsung oleh Pj Bupati Aceh Barat Mahdi, bertujuan untuk mengetahui tingkat kedisiplinan ASN dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara usai libur Idul Fitri, sekaligus memastikan pelayanan publik telah berjalan dengan normal kembali.

"Tujuan kita hari ini adalah bersilaturahmi, melihat, sidak, serta melakukan evaluasi terhadap seluruh ASN di Lingkup Pemkab Aceh Barat" katanya.

Selain melakukan pemantauan kehadiran, ia juga memberikan pembinaan kepada ASN terkait pelaksanaan kinerja dan program-program pembangunan ke depan di Kabupaten Aceh Barat.

"Momentum Ramadhan dan Idul Fitri lalu, harus bisa menjadi pelecut bagi seluruh ASN untuk lebih meningkatkan lagi motivasi kerja dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," demikian Marhaban.

Baca juga: Aceh Barat memangkas ASN TPK sebesar 50 persen jika bolos di hari pertama masuk kerja

Baca juga: Pemkab Aceh Barat memangkas tunjangan khusus bagi ASN yang absen pada hari pertama masuk kerja

Baca juga: Selama libur panjang Lebaran, Pemkab Aceh Barat membayar gaji ASN lebih awal

Baca juga: ASN dan honorer di Aceh Barat diingatkan membaca kalimat pendek sebelum bekerja

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023