Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat membuka layanan konsultasi bagi calon anggota DPD RI dan partai politik yang akan mendaftarkan calon legislatif untuk DPD RI dan DPRD Sumatera Barat yang dibuka pada 1-14 Mei 2023.
Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman Al Amin di Padang, Rabu mengatakan pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran KPU Sumbar telah menyiapkan Helpdesk untuk konsultasi perantara atau perwakilan (LO) partai dan calon DPD RI dari Sumbar
"Pagi ini sudah ada dua perantara DPD yang melakukan konsultasi ke KPU terkait penyerahan dokumen persyaratan pendaftaran" katanya.
Ia mengatakan menjelang tahapan pengajuan bakal calon DPRD Provinsi Sumatera Barat dan pendaftaran bakal calon anggota DPD RI Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar siapkan Helpdesk untuk penerimaan konsultasi untuk perantara partai dan bakal calon DPD.
Ia mengatakan sesuai PKPU 3 Tahun 2022 proses pendaftaran bakal calon DPD RI dan DPRD Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan mulai tanggal 1-14 Mei 2023.
Untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi agar membawa formulir model B-daftar bakal calon disertai foto diri terbaru.
Menurut dia, dokumen tersebut dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani ketua umum partai politik peserta pemilu 2024.
Sementara itu, untuk bakal calon anggota DPD RI menyerahkan dokumen fisik berupa surat pendaftaran model-B.pendaftaran DPD dan surat pernyataan pendaftaran Model-BB Pernyataan DPD.
Ia mengajak seluruh perantara partai dan DPD agar dapat memanfaatkan Helpdesk yang telah disiapkan KPU Sumbar dengan datang langsung ke ruangan Sub Bagian Teknis KPU Sumatera Barat.
"Hal ini tentu agar bakal calon ini tidak mengalami kendala saat melakukan pendaftaran di jadwal yang telah ditetapkan," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023