"Di mana dengan masuknya Sandiaga Uno ke dalam PPP, PPP sepertinya mendorong Sandi untuk menjadi cawapres dari Ganjar,"

Surabaya (ANTARA) - Pengamat Politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Airlangga Pribadi Kusman menilai dukungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 karena sampai sejauh ini elektabilitas dari Gubernur Jawa Tengah itu sangat tinggi.

"Sehingga PPP dengan langsung mencalonkan Ganjar ada beberapa tujuan politik yang hendak diambil," kata Airlangga Pribadi dihubungi di Surabaya, Rabu.

Menurut dia, PPP sebagai pengusung awal Ganjar yang deklarasi lebih dahulu setelah PDI Perjuangan akan dipandang memiliki saham signifikan yang akan menjadi pertimbangan utama dalam kalkulasi distribusi kekuasaan apabila menang dalam Pilpres.

"Kedua adalah untuk mengejar efek ekor jas, di mana pencalonan terhadap Ganjar diharapkan akan membantu PPP untuk memperluas konstituen khususnya pemilih Muslim pada Pileg (Pemilihan Legislatif) 2024," katanya.

Ketiga, lanjut Airlangga, dengan langsung mendeklarasikan Ganjar, PPP memiliki bargaining position yang kuat untuk penentuan bursa Calon Wakil Presiden (Cawapres) bagi Ganjar.

"Di mana dengan masuknya Sandiaga Uno ke dalam PPP, PPP sepertinya mendorong Sandi untuk menjadi cawapres dari Ganjar," ujarnya.

Mengenai masa depan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) usai PPP mendukung Ganjar, Airlangga mengatakan sinyalemen dari partai berlambang Ka'bah itu Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy alias Rommy, bahwa KIB bukan koalisi permanen.

"Kemungkinan partai yang lain seperti Golkar dan PAN juga akan mendeklarasikan dukungan dalam waktu cepat. Kemungkinan mereka akan ikut mendukung Ganjar atau ke Prabowo (Subianto)," katanya.

"Calon yang masih berada pada pengaruh Jokowi. Di sini dalam konteks pilihan atas Ganjar, PPP selangkah lebih depan dibanding partai KIB lainnya," tambahnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023