Mukomuko (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menerima pengembalian sebagian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021.



"Sudah dikembalikan sebesar Rp200 juta dari kerugian negara senilai Rp1 miliar. Pengembalian tersebut berstatus dititipkan ke Jaksa Penuntut umum (KPU)," kata Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim di Mukomuko, Rabu.



Ia mengatakan pengembalian kerugian negara senilai Rp200 juta itu dititipkan oleh terdakwa yang menjalankan persidangan dalam kasus ini dan saksi-saksi terkait kasus ini.



Saksi-saksi yang terkait dalam kasus korupsi ini, yakni pendamping bantuan sosial berupa BPNT serta aparatur sipil negara



Ia mengatakan setiap terdakwa dan saksi menitipkan kerugian negara dalam kasus ini dengan jumlah bervariasi mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah.



“Untuk sementara ini uang kerugian negara dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Mukomuko. Jika perkara ini nantinya sudah inkrah maka akan disetorkan ke kas negara," ujarnya.



Sementara itu, sebanyak lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Tahun Anggaran 2019-2021 senilai Rp40 miliar.



Kini lima orang tersangka yang telah berstatus sebagai terdakwa ini sampai sekarang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Bengkulu.



Ia mengatakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, terdakwa menyinggung pihak ketiga sebagai pemasok barang yang diduga masih terkait dalam kasus tindak pidana korupsi kasus BPNT.



Ia menambahkan perkara ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, dan berdasarkan jadwal akan kembali digelar tanggal 2 Mei 2023.



”Yang jelas dalam perkara ini kami terbuka dan transparan. Apapun nantinya dari perkembangannya akan kami informasikan, termasuk saksi-saksi yang akan di panggil untuk hadir di Pengadilan Tipikor Bengkulu," ujarnya.





Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023