"Berdasarkan mandat yang diberikan forum Rapimnas 5 maka DPP PPP akan berusaha secara maksimal melakukan komunikasi dan langkah-langkah politik untuk mendorong kader PPP dapat dipasangkan sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Bapak Ganjar Pranowo," kata Mardiono saat mengumumkan penetapan Ganjar Pranowo sebagai capres pada Pilpres 2024 di kediamannya di Sleman, Rabu sore.
Keinginan itu, ujar Mardiono, bukan harapan yang berlebihan mengingat salah satu kader PPP Hamzah Haz juga pernah menjabat sebagai wapres mendampingi Megawati Soekarnoputri.
"Ini saya tekankan karena ini adalah amanat dari hasil rapimnas PPP," ucap dia.
Baca juga: PPP resmi usung Ganjar Pranowo Capres pada Pemilu 2024
Baca juga: Waketum: PAN gembira PPP umumkan Ganjar sebagai capres
Setelah menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden pada Pilpres 2024, menurut dia, PPP akan segera melakukan komunikasi politik dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Selanjutnya, DPP PPP juga akan melakukan komunikasi politik dengan ketum parpol Koalisi Indonesia Bersatu, sekaligus akan menyampaikan ketetapan rapimnas kepada beliau sebagai sahabat terbaik PPP selama satu tahun ini," tutur Mardiono.
Ketetapan hasil rapimnas itu, menurut dia, juga akan disampaikan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo mengingat posisi PPP saat ini sebagai partai koalisi pemerintah.
Mardiono berharap "ijtihad politik" yang dilahirkan oleh Forum Rapimnas 5 PPP itu menjadi titik awal membangkitkan kembali semangat juang kader partai-nya menyongsong agenda politik nasional baik Pileg maupun Pilpres 2024.
Baca juga: Jubir PPP: tunggu Sandiaga bergabung secara formal
"Mari kita bermunajat agar kemenangan bagi PPP semakin didekatkan oleh Allah melalui ikhtiar yang sungguh-sungguh dalam satu tujuan menjemput kemenangan," ucap Mardiono disambut pekik takbir para kader PPP.
Sebelumnya, PPP resmi mengusung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.
Muhamad Mardiono mengumumkan secara langsung nama capres itu di kediamannya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023