Palu (ANTARA News) - Jajaran kepolisian di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil menggagalkan pengiriman 13 calon tenaga kerja wanita (TKW) ilegal ke Timur Tengah, saat mereka hendak diberangkatkan ke Jakarta melalui pelabuhan laut Pantoloan Palu. Informasi diperoleh ANTARA News, Sabtu, menyebutkan ihwal penggagalan pengiriman TKW ilegal itu ketika Satuan Intelkam Polresta Palu menerima laporan dari masyarakat bahwa pada Jumat (2/6) akan ada pemberangkatan belasan calon TKW ilegal asal Kabupaten Donggala dan Parigi-Moutong, Sulteng, dengan menumpang sebuah kapal milik PT Pelni. Setelah memperoleh informasi itu, polisi kemudian melakukan pengintaian di sebuah rumah penduduk di wilayah kecamatan Palu Barat yang dijadikan tempat penampungan mereka, guna memastikan kebenarannya. Beberapa jam menjelang keberangkatan kapal pada Jumat malam sejumlah petugas polisi dari kesatuan gabungan langsung menggelar razia di depan Mapolsek Palu Utara--jalan yang selalu dilewati kendaraan menuju dan pulang Pelabuhan Pantoloan di ujung utara Kota Palu--dan berhasil menahan dua kendaraan angkutan kota yang mengangkut 13 calon TKW ilegal. Dalam razia itu, polisi juga berhasil menangkap lelaki berinisial Fad yang belakangan diketahui sebagai "kaki-tangan" PT Savina Daha Jaya (SDJ), perusahaan jasa tenaga kerja yang berkantor pusat di Jakarta. Seorang petugas reserse mengatakan, saat dimintai keterangan ke-13 wanita muda berusia antara 20-30 tahun itu tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan diri sebagaimana persyaratan administrasi yang mesti dikantongi TKW saat hendak berangkat ke luar negeri. "Ya, dari pada tidak ada pekerjaan di kampung, lebih baik mengikuti tawaran berangkat ke Arab Saudi. Terlebih gaji yang dijanjikan sangat besar," tutur seorang korban, sambil menambahkan semua persyaratan keberangkatan ke luar negeri nantinya akan diurus pihak perusahaan setelah mereka tiba di Jakarta. Sementara itu, di hadapan petugas, Fad yang mengaku perwakilan dari PT SDJ di Palu membantah telah merekrut calon TKW secara ilegal, dengan alasan perusahaan tempat bekerjanya mengantongi surat izin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, ketika penyidik polisi meminta diperlihatkan surat izin dimaksud ternyata waktu berlakunya telah kadaluarsa yakni berakhir hingga 28 Mei 2006. Hingga kini jajaran Polresta Palu masih terus mengusut kasus tersebut dengan melakukan pengembangan penyelidikan, guna memastikan apakah kasus ini sudah masuk pada areal tindakan krimininal. Kurun enam bulan terakhir, jajaran Polda Sulteng dan Polresta Palu setidaknya sudah tiga kali menggagalkan rencana mengiriman TWK ilegal ke luar negeri, umumnnya ketika mereka hendak diberangkatkan melalui Pelabuhan Pantoloan.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006