Kami menilai masyarakat belum siap dengan sistem ini. Hal ini justru akan membebani masyarakat,"

Madiun (ANTARA News) - Anggota DPRD Kota Madiun, Jawa Timur menolak pengesahan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang makam umum karena menilai masyarakat belum siap sehingga perlu dikaji ulang.

Penolakan tersebut dibahas dalam rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum dan Pendapat Akhir DPRD Kota Madiun, yang digelar di kantor DPRD setempat, Jumat.

Seluruh fraksi menolak mengesahkan dua raperda tersebut dari tujuh raperda yang diusulkan dan dibahas pada 2012 ini. Kedua raperda tersebut adalah Raperda Pengelolaan Makam dan Raperda Retribusi Pemakaman di Kota Madiun.

Anggota DPRD Kota Madiun dari Fraksi PKB Ngedi Trisno menyatakan, kedua raperda ini ditolak dan pembahasannya dihentikan pada pertengahan masa pembahasan karena mayoritas anggota DPRD menilai masyarakat belum siap membayar retribusi untuk sebuah pemakaman.

"Kami menilai masyarakat belum siap dengan sistem ini. Hal ini justru akan membebani masyarakat," kata Ngedi seusai rapat paripurna, kepada wartawan.

Menurut dia, dalam Raperda Pengelolaan Makam salah satunya dibahas tentang model makam bertingkat. Para anggota DPRD melihat hal ini belum bisa diterapkan, sebab sosiokultural masyarakat saat ini masih belum bisa menerima makam bertingkat.

"Karena itu, harus dikaji ulang dulu. Apakah warga mau makam keluarganya ditumpuki jenazah lain, entah itu keluarga sendiri atau orang lain," kata dia.

Ia menjelaskan, sebenarnya usulan eksekutif ini sudah dibahas dengan cukup intensif. Sayangnya, saat pihak legislatif mempertanyakan kesiapan masyarakat dan hal-hal teknis lainnya, pihak eksekutif tidak bisa menjawab. Anggota dewan pun akhirnya meminta untuk dikaji ulang. Dengan demikian raperda ini bisa diusulkan kembali pada tahun berikutnya.

"Masyarakat Kota Madiun belum siap kalau ada sistem seperti di "San Diego Hills" salah satu makam di Jakarta. Mungkin perlu studi banding dan uji publik," papar Ngedi.

Sementara itu, Wali Kota Madiun Bambang Irianto menilai kandasnya raperda mencerminkan kondisi warga yang memang belum siap untuk penerapan retribusi dan model pengelolaan makam seperti makam bertingkat.

"Bukan karena apa-apa, tapi memang belum siap saja. Ya kita perbaiki dulu," ujar Bambang Irianto.

Bambang menjelaskan, sebenarnya pengaturan untuk makam sudah waktunya. Sebab sejauh ini luas tanah makam di Kota Madiun tidak bertambah sementara setiap waktu ada warga meninggal. Itu artinya lahan pemakamaman tidak akan cukup. Jadi memang harus diatur.

Ditambahkannya, sebagai "pilot project" pihaknya akan mencoba menerapkan retribusi di Pemakaman Umum Pacekeras, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo.

(ANT-072/S023)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2012