Kota Bengkulu (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu menggelar inspeksi mendadak (sidak) terkait kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu dan menemukan sebanyak 187 orang tidak masuk kerja dengan berbagai alasan.

"Inspeksi mendadak ini dilakukan diseluruh organisasi perangkat daerah dan sekretariat daerah Provinsi Bengkulu untuk memeriksa kehadiran ASN di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran," kata Kasatpol PP Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar di Kota Bengkulu, Rabu.

Ia menyebutkan, dari 187 ASN yang tidak masuk kerja tersebut memiliki alasan yang beragam seperti 105 orang cuti, 29 orang sakit, 15 orang izin, dinas dalam daerah sebanyak enam orang, 21 orang melakukan dinas luar, tujuh orang menjalani pendidikan dan sebanyak empat orang tanpa keterangan.

Untuk ASN yang tidak masuk tersebut akan didata oleh petugas untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan OPD untuk diberikan sanksi sesuai dengan aturan.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melarang ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu untuk mendahului atau menambah libur cuti Idul Fitri dengan mengajukan cuti tahunan.

Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mengeluarkan regulasi yang mengatur ketentuan cuti Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 untuk para ASN hingga PPPK.

"Untuk ASN, libur dan cuti Lebaran sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan pemerintah pusat, yaitu pada 19 hingga 25 April 2023," ujar Rohidin.

Jika ada ASN yang melanggar regulasi yang telah ditetapkan dengan tidak masuk di tanggal-tanggal tersebut tanpa keterangan, maka akan ada sanksi yang dikenakan kepada ASN terkait.

Oleh karena itu, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk melakukan pemantauan dan mengingatkan ASN yang tidak masuk di hari kerja agar terhindar dari tindakan indisipliner.

Terang dia, untuk sanksi yang diberikan terhadap ASN yang bolos ataupun tidak masuk kerja usai libur hari raya Idul Fitri tersebut sebagai bentuk efek jera agar yang bersangkutan tidak mengulangi kembali perbuatannya.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023