Jika Pemerintah belum mengirimkan naskah akademik dan draf RUU serta wakilnya ke DPR, maka RUU Perampasan Aset belum bisa dibahas
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan kecepatan Pemerintah mempersiapkan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana akan menentukan pula kecepatan pembahasan RUU tersebut.
"Mengingat bahwa RUU Perampasan Aset adalah inisiatif Pemerintah, maka seberapa cepat pemerintah mempersiapkan naskah akademik dan draf RUU-nya, akan menentukan juga seberapa cepat RUU Perampasan Aset dibahas," kata Didik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Untuk itu, kata dia, apabila Pemerintah belum mengirimkan naskah akademik dan draf RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana serta wakilnya ke DPR maka pembahasan RUU tersebut pun belum dapat dilakukan.
"Jika Pemerintah belum mengirimkan naskah akademik dan draf RUU serta wakilnya ke DPR, maka RUU Perampasan Aset belum bisa dibahas," ujarnya.
Dia menyebut meskipun RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan inisiatif Pemerintah, namun political, komitmen, serta action will-nya dimulai dari DPR RI.
"Tanpa pembahasan Prolegnas di DPR, tidak mungkin lahir pembahasan RUU," ucapnya.
Baca juga: Komisi III DPR persilakan Pemerintah kirim draf RUU Perampasan Aset
Baca juga: Komite I DPD dukung RUU Perampasan Aset
Didik menjelaskan bahwa proses pengusulan dan pembahasan RUU dimulai dari DPR, dan dibahas bersama-sama oleh DPR dan Pemerintah. Maka untuk bisa dilakukan pembahasan, RUU tersebut harus masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah maupun Prolegnas Prioritas di DPR.
"RUU Perampasan Aset sudah disepakati menjadi RUU Prioritas Tahun 2023 di DPR. Artinya RUU tersebut harus mulai dibahas di Tahun 2023," katanya.
Dia pun berharap Pemerintah segera mengirimkan naskah dan draf RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana saat masa sidang DPR mendatang dimulai sehingga bisa segera dilakukan pembahasan.
Di mana, DPR RI saat ini tengah memasuki masa reses yang dimulai dari 14 April hingga 15 Mei 2023.
"Saat ini DPR masih reses, kami berharap agar pemerintah segera mengirimkan nya saat masa sidang dimulai agar bisa segera kami bahas sesuai harapan publik," ucapnya.
Didik berterima kasih pula kepada publik yang terus mengingatkan agar pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana segera dilakukan.
Baca juga: Wamenkumham sebut RUU Perampasan Aset sudah selesai
"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk membantu DPR mengingatkan Pemerintah agar segera menyelesaikan naskah akademik beserta draf RUU Perampasan Aset dan mengirimnya ke DPR," tuturnya
Dia juga meminta agar publik membantu mengawal Presiden Joko Widodo segera mengirimkan surat presiden (surpres) terkait dengan siapa wakil pemerintah yang ditunjuk untuk membahas RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Menurut dia, harapan publik sejalan dengan harapan pihaknya di DPR yang menginginkan agar pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana segera digulirkan.
"Mengingat pentingnya RUU tersebut dalam pemberantasan tindak pidana khususnya TPPU, korupsi serta kejahatan keuangan dan ekonomi yang semakin sophisticated yang melibatkan legal enginering dan financial enginering untuk mengelabui hukum dan aparat nya," kata Didik.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023