Bahkan untuk kasus pengadaan laboratorium komputer dan Alquran sudah ada pembebasan tugas sejumlah pejabat eselon 1 dan 2, dan akan berlanjut hingga Januari. Semuanya 15 orang,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama telah membebastugaskan 15 pejabatnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan proyek laboratorium sistem komunikasi di Kementerian Agama periode 2010--2012.
"Bahkan untuk kasus pengadaan laboratorium komputer dan Alquran sudah ada pembebasan tugas sejumlah pejabat eselon 1 dan 2, dan akan berlanjut hingga Januari. Semuanya 15 orang," kata Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Mantan Wakil Ketua KPK tersebut mengatakan bahwa belum ada pemecatan atas pejabat Kemenag terkait kasus tersebut.
"Kalau pemecatan dari kasus lain tentunya banyak tapi untuk kasus ini proses hukumnya masih berjalan di KPK," tutur Jasin tanpa merinci siapa saja yang sudah dibebastugaskan kementerian tersebut.
Ia menjelaskan telah menanyakan kelanjutan masalah tersebut secara informal kepada KPK.
"Saya sudah menanyakan mengenai kelanjutan masalah tersebut secara informal kepada deputi bidang penindakan KPK karena terkait kasus ini," jelas Jasin.
Jasin mengemukakan bahwa KPK menyatakan kasus tersebut sudah siap pada Januari mendatang.
"Deputi penindakan mengatakan bahwa pada Januari kasus ini siap, siapnya seperti apa, saya juga tidak tahu," tutur Jasin.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar dan anaknya selaku Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara dan PT Karya Sinergi Alam Indonesia Dendy Prasetya sebagai tersangka.
Perinciannya, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2010/2011 sebesar Rp31 miliar dan anggaran pengadaan Alquran senilai Rp20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Pendis) Kemenag.
Zulkarnaen Djabar sendiri sudah ditahan oleh KPK pada Jumat (7/9)di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Denpom Guntur Jakarta.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK menduga bahwa Zulkarnaen dan Dendy menerima sedikitnya lebih dari Rp10 miliar terkait kasus tersebut.
Peran Dendy menurut Johan adalah membantu ayahnya dalam kaitan pengurusan anggaran, meski diinformasikan bahwa perusahaan Dendy bukan sebagai pemenang tender.
(D017/I007)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012