Moskow (ANTARA News/Reuters) - Presiden Rusia, Vladimir Putin, pada Jumat menandatangani undang-undang (UU) yang melarang warga Amerika Serikat (AS) mengadopsi anak warga negara Rusia.

Putin pada hari yang sama juga memberlakukan kebijakan-kebijakan lain sebagai balasan atas perundangan di AS yang ditujukan untuk menghukum Rusia atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

UU yang memicu kemarahan kaum liberal dan pejuang hak anak Rusia itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2013, dan diperkirakan dapat membuat renggangnya hubungan negeri Beruang Merah tersebut dengan AS.

Bersamaan dengan penghapusan adopsi dari AS, UU tersebut juga akan melarang lembaga swadaya masyarakat (LSM) Rusia menerima dana dari pihak AS.

UU itu juga mencakup warga AS yang dituduh melanggar hak Rusia di luar negeri juga tidak akan diberi visa dan asetnya dibekukan.

Anggota legislatif pro-Kremim menulis rancangan undang-undang itu sebagai respon atas Magnitsky Act di AS, yakni daftar nama-nama warga Rusia yang dituduh terlibat dalam pembunuhan pengacara anti-korupsi, Sergei Magnitsky, dan pelanggar hak asasi (HAM) lainnya.

Hal itu juga memicu keributan dengan Washington dalam waktu di mana hubungan dua negara menjadi tegang atas isu krisis di Suriah.
(Uu.G005)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2012