Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT), Darius Beda Daton menerima keluhan dari para pengusaha di daerah setempat soal lamanya waktu proses pengiriman ternak ke luar wilayah NTT.
"Kami menerima keluhan para pengusaha ternak melalui asosiasi mereka terkait lamanya waktu proses antarpulau ternak berkonsekuensi pada penambahan biaya operasional," katanya di Kupang, Rabu.
Ia menjelaskan, para pengusaha ternak mengeluhkan terkait jangka waktu pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi NTT terhadap izin pengeluaran ternak selama 14 hari.
Jika dihitung dengan proses pengurusan antarpulau ternak mulai dari kabupaten asal ke provinsi hingga Balai Karantina Kupang membutuhkan waktu selama 37 hari.
Beda Daton mengatakan, lama waktu proses antar pulau ternak ini berkonsekuensi pada penambahan biaya operasional pengusaha. "Padahal mestinya bisa ditekan jika jangka waktu proses bisa dipangkas," katanya.
Selain itu, kata dia, pengusaha ternak juga mengeluhkan prosedur dan alur pelayanan yang cukup panjang ketika hendak mengirim ternak ke luar NTT.
Menindaklanjuti keluhan itu, pihaknya telah menggelar rapat bersama pimpinan dan jajaran DPM-PTSP Provinsi NTT, Dinas Peternakan Provinsi NTT serta pengusaha ternak.
Dalam rapat tersebut, pihaknya menyarankan beberapa hal antara lain kepada para pengusaha ternak agar mematuhi syarat dan prosedur pengiriman ternak.
Ia mengatakan, jika telah memenuhi syarat dan mematuhi prosedur mekanisme pelayanan namun masih terhambat proses izinnya agar segera berkoordinasi ke DPM-PTSP dan jika tidak mendapat tindak lanjut dipersilahkan melapor ke Ombudsman NTT.
Selain itu, kata dia, ia mengingatkan pengusaha agar tidak melakukan upaya gratifikasi ke petugas layanan dalam rangka mempercepat proses layanan.
"Ternak adalah primadona komoditi NTT karena itu proses antar pulau ternak diharapkan lebih mudah, murah dan cepat," katanya menegaskan.
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023