Dalam konteks kekerasan yang dilakukan komponen tertentu di Papua, bisa saja menggunakan Undang-Undang terorisme di Papua,"
Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan penerapan Undang-Undang Terorisme diperlukan dalam mengatasi kekerasan di Papua.
"Dalam konteks kekerasan yang dilakukan komponen tertentu di Papua, bisa saja menggunakan Undang-Undang terorisme di Papua," kata Hikmahanto usai diskusi bertajuk "Natal dan Perdamaian di Papua" di studio Antara TV Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, penerapan UU tersebut bukan melegitimasi negara dalam menggunakan kekerasan di Papua. Menurut dia, UU itu melindungi masyarakat dari kekerasan sporadis dari pihak tertentu yang tujuan untuk memunculkan teror.
"Dalam rangka agar masyarakat kondusif sehingga tidak perlu khawatir dan pemerintah pusat tidak menggunakan pendekatan kekerasan," ujarnya.
Dia menegaskan penerapan UU itu bisa efektif dilihat dari seberapa jauh kepolisian mampu menjalankan peraturan itu. Menurut dia di beberapa wilayah Indonesia sudah menerapkan peraturan itu sehingga kenapa tidak diterapkan di Papua.
Hikmahanto mengatakan, penerapan UU itu tidak akan menimbulkan stigma negatif di masyarakat Papua. Menurut dia yang ditekankan dalam peraturan itu adalah pihak yang menggunakan kekerasan.
"Misalnya keinginan tertentu yang merugikan masyarakat, polisi bertindak dengan UU teror sehingga bisa menjerat pelaku," ujarnya.
Dia mengatakan dalam penerapan UU itu polisi merupakan garda terdepan menjaga keamanan dan ketertiban di Papua. Selain itu menurut dia pendekatan yang diambil pemerintah jangan keamanan tetapi ketertiban.
Sebelumnya, mengatakan ada oknum pihak luar untuk memanasi masyarakat Papua untuk keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Ada oknum yang memanasi kalau masyarakat Papua keluar dari NKRI akan lebih baik," katanya.
(I028/S023)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012
Tuntutan rakyat papua bukan berarti teroris ..