Kepentingan pasien itu lebih penting dari segalanya.
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengirimkan surat protes kepada pengelola Rumah Sakit Anak & Bunda (RSAB) Harapan Kita karena mengizinkan penggunaan ruang perawatan intensif rumah sakit untuk kegiatan syuting sinetron.

Surat protes itu dilayangkan karena ada keluhan dari keluarga pasien bernama Ayu Tria Desiani (9), penderita leukemia yang meninggal dunia pada Kamis (27/12) setelah menjalani perawatan di RSAB Harapan Kita, tentang ketidaknyamanan yang timbul akibat proses syuting.

"Agar tidak ada Ayu-Ayu lainnya di kemudian hari,"kata Wakil Ketua KPAI, Iswandi Mourbas, di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, seharusnya pengelola rumah sakit menggunakan ruang Intensive Care Unit (ICU) sesuai fungsinya dan mengutamakan kepentingan pasien. "Kepentingan pasien itu lebih penting dari segalanya," katanya.

Kementerian Kesehatan, menurut Iswandi, harus mengusut kasus itu dan memberikan sanksi kepada manajemen RSAB Harapan Kita.

"Penggunaan ruang ICU untuk syuting sinetron pada saat pasien, khusus anak yang membutuhkan pertolongan segera, itu jelas melanggar UU kesehatan," kata Iswandi, yang juga Komisioner KPAI Bidang kesehatan.

Dia menyebutkan, pasal 53 Ayat 3 Undang-Undang Kesehatan menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan harus mendahulukan pertolongan keselamatan nyawa pasien dibandingkan kepentingan lainnya.

KPAI juga memberikan empat rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan yakni:
1. Membuat peraturan agar ruang ICU rumah sakit hanya digunakan untuk pelayanan kesehatan.
2. Menegur keras Direksi RSAB Harapan Kita
3. Memastikan kejadian serupa tak terjadi lagi di seluruh rumah sakit di Indonesia
4. Mengefektifkan kegiatan pengawas rumah sakit

(nan)


Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012