"Saya siap dan menerima proses hukum ini."

Ambon (ANTARA News) - Mantan Wali Kota Ambon, Marcus Jacob Papilaja, ditahan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku karena terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Nona pada 2003 senilai Rp1,2 miliar.

"Kami menahan mantan Wali Kota Ambon dua periode karena memiliki cukup bukti ikut terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPU," kata Dirreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Kombes Pol Sulistyono, di Ambon, Kamis malam.

Penahanan Marcus Papilaja (menjabat Wali Kota Ambon periode 2001-2006 dan 2006-2011) bersama mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon, Simon Mustamu, dan Amelia Like Andries yang mengaku sebagai pemilik lahan TPU Gunung Nona.

"Saya sudah berkoordinasi dengan atasan sebelum menahan para tersangka yang berdasarkan penyidikan diindikasikan memiliki bukti kuat terlibat dugaan korupsi pengadaan lahan TPU Kristen Protestan di Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe," ujarnya.

Apalagi, menurut dia, sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi maupun saksi ahli yang mengarah bahwa para tersangka diduga terlibat kasus tersebut.

"Jadi, ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2011," ujar Sulistyono.

Mantan Wali Kota Ambon tersebut bersama dua tersangka lainnya ditahan di sel Direktorat Penahanan dan Barang Bukti Polda Maluku di Tantui, kecamatan Sirimau.

Papilaja saat dikonfirmasi menyatakan, siap menjalani penahanan karena menilai ada hikmah di balik proses hukum yang dialaminya.

"Saya siap dan menerima proses hukum ini karena berkeyakinan ada maksud Tuhan di balik penahanan yang nantinya pasti terungkap kebenarannya," katanya.

Pertimbangannya, menurut Papilaja, dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi untuk pengadaan lahan TPU tersebut.

"Saya hanya menandatangani administrasi pengadaan lahan TPU dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai mekanisme dan ketentuan anggaran tanpa menerima apa pun dari pembebasan tanah tersebut," ujarnya.

Pemerintah Kota Ambon pada tahun anggaran 2003 mengalokasikan dana senilai Rp1,2 miliar dalam APBD setempat untuk membebaskan lahan TPU seluas lima hektare di kawasan Gunung Nona, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe.

Anggaran tersebut kemudian diserahkan kepada Like Andreas pada 18 Juni 2003 sebagai bukti pembebasan lahan.

Namun, pemerintah kota sampai saat ini belum bisa melakukan pembongkaran lahan untuk membangun infrastruktur pendukung, dan menjadikannya sebagai TPU. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2012