Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus kredit macet Bank Mandiri pada PT Lativi Media Karya, Abdul Latief dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Senin, 5 Juni 2006. "Senin kita periksa," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Pada Kamis (1/6), JAM Pidsus menyatakan penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kredit macet Rp328 miliar yang dikucurkan oleh Bank Mandiri pada PT Lativi Media Karya, yaitu AL dan UD. Ketika dikonfirmasi tersangka AL dan UD itu adalah Komisaris Utama PT Lativi Media Karya Abdul Latief dan mantan Dirut Usman Djafar yang kini menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat, Hendarman membenarkan hal tersebut. Penetapan dua nama itu sebagai tersangka melengkapi daftar tersangka yang telah ada, yaitu Dirut Lativi Hasyim Sumijana yang ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan tahun 2005 namun terhadap ketiganya belum dilakukan penahanan. Disinggung mengenai rencana penahanan terhadap tersangka, JAM Pidsus mengatakan, hal itu belum bisa diltentukan saat ini karena tergantung hasil pemeriksaan perkara. "Masalah penahanan itu urusan nanti," kata Hendarman. Abdul Latief yang pernah menjabat Menteri Tenaga Kerja itu sebelumnya pernah diperiksa di Kejaksan Agung pada 2 dan 14 Februari 2006 sementara Usman Djafar yang menjadi Dirut Lativi tahun 2000 hingga 2003 itu pernah diperiksa pada 27 dan 30 Januari lalu. Abdul Latief dan Usman Djafar disebut terlibat dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp454 miliar itu terkait posisi keduanya yang mengetahui pengajuan kredit usaha PT Lativi ke Bank Mandiri. Surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Abdul Latief telah dilayangkan sementara untuk tersangka Usman Djafar, rencana pemeriksaannya sebagai tersangka masih dalam proses permohonan ijin terkait statusnya sebagai pejabat Kepala Daerah.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006