"Berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor."
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, melimpahkan berkas dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz atau 3G oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) dengan tersangka Indar Atmanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Pada Kamis ini berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Kamis.

Dijelaskannya, pelimpahan berkas mantan Direktur Utama IM2 itu bernomor surat B-1961/APB/Sel/Ft/12/2012 tertanggal 27 Desember 2012.

Pasal yang didakwakan terhadap tersangka, menurut dia, yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Tindak Pemberantasan Korupsi.

Kasus dugaan korupsi di IM2 bermula ketika Kejagung menduga terjadi penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2.

Padahal, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz atau generasi ketiga (3G).

Kejaksaan menyatakan, IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dan IM2.

Dengan demikian, Kejaksaan mendakwa, tanpa izin pemerintah IM2 menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G.

Akibat penyalahgunaan itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sekira Rp1,3 triliun.
(T.R021/C004)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2012