Jakarta, 27/12 (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga bidang prioritas penanganan dalam memberantas korupsi.

"Sepanjang 2012, KPK secara organisasi berhasil merumuskan peta jalan (road map) pemberantasan korupsi 2012-2023 dengan salah satu unsurnya adalah `national interest` yaitu hal yang menjadi kepentingan publik secara nasional di bidang ketahanan pangan, ketahanan energi, dan sektor penerimaan negara melalui pajak," ungkap Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers akhir tahun 2012 KPK, Kamis.

Ketahanan pangan yang dimaksud mencakup pertanian, perikanan dan pertahanan sedangkan ketahanan energi terkait pengurusan sumber daya alam; sedangkan sektor lain yang juga disorot oleh KPK adalah pemerataan dan perbaikan kualitas pendidikan serta kesehatan.

"Selain itu terdapat juga penanganan kasus korupsi yang skala prioritasnya adalah kasus-kasus `grand corruption`," tambah Abraham.

Menurut Abraham, "grand corruption" yang dimaksud adalah kasus yang berdampak
luas pada `national interest`, melibatkan aparat penegak hukum, melibatkan para pengambil kebijakan dan yang tergolong kejahatan sindikasi dan terorganisasi.

"Kategori `grand corruption` dapat dilihat dari dua hal yaitu pelaku dan jumlah kerugian negara, mungkin ada kasus dengan jumlah kerugian negara yang tidak besar tapi pelakunya masuk `grand corruption` yaitu penyelenggara negara, penentu kebijakan dan aparat penegak hukum, jadi jangan bersikap `apriori` terhadap penangkapan kalau suapnya hanya Rp200 juta karena pelaku masuk `grand corruption` dan yang kedua kerugian negara besar seperti kasus Century tersangkanya adalah BM (Budi Mulya) dan SF (Siti Fajriah) yang buka siapa-siapa tapi kerugian negara besar," jelas Abraham.

Dalam peta jalan 2012-2023 itu juga dibangun Sistem Integritas Nasional yang bersifat jangka panjang.

"Sehingga tidak berhenti pada penanganan kasus semata tapi juga menyasar program pembangunan integritas sehingga jadi menjadi budaya bangsa Indonesia di masa datang," tambah Abraham.

Ia menambahkan bahwa peta jalan bidang pencegahan harus terintegrasi dan simulatan dengan bidang penindakan

"Penindakan di suatu instansi harus diikuti dengan program pencegahan terhadap lembaga itu dan sebaliknya, bila terjadi penindakan artinya pencegahan di instansi tersebut tidak efektif," ungkap Abraham.

KPK pun menurut Abraham menjadi satu-satunya lembaga negara yang kinerjanya diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Secara total di bidang penindakan, pada 2012 KPK melakukan 74 kegiatan penyelidikan, 68 penyidikan dan 60 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan pada 2011.

Selain itu mengeksekusi 28 putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan memasukkan ke kas negara sebagai bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp111 miliar rupiah dari penanganan tindak pidana korupsi.

Sedangkan di bidang pencegahan KPK melakukan kerja sama koordinasi-supervisi pencegahan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di 33 provinsi, yaitu kepada 33 pemprov dan 497 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tingkat pemerintah kota/kabupaten dengan tiga sektor yang menjadi perhatian khusus yaitu pelayanan publik, perencanaan dan pengelolaan APBD dan pengadaan barang dan jasa.
(D017)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012