... menetapkan Utun Supriya (mantan direktur RSUD dr Soejono Selong) dan lima orang panitia pengadaan barang dan jasa proyek sebagai tersangka... "
Mataram, NTB (ANTARA News) - Penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2008 senilai Rp3,78 miliar untuk RSUD Selong, Kabupaten Lombok Timur, NTB belum bisa rampung karena terkendala hasil audit ulang Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.
"Belum bisa rampung karena petunjuk kejaksaan harus ada datang pembanding, dan itu hasil audit ulang dari BPKP," kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah NTB, Komisaris Besar Polisi Triyono Pujono, di Mataram, Kamis.
Penyidik Polda NTB menangani perkara dugaan korupsi di RSUD Selong itu sejak 2009, dan telah menetapkan Utun Supriya (mantan direktur RSUD dr Soejono Selong) dan lima orang panitia pengadaan barang dan jasa proyek sebagai tersangka.
Utun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan lima panitia pengadaan barang ternyata melakukan proses penunjukan langsung (PL) proyek tersebut.
Padahal dalam Keppres Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, mengharuskan tender bagi proyek dengan nilai diatas Rp50 juta.
KPA dan panitia pernah dua kali melakukan proses tender tapi gagal, kemudian menggunakan alasan mendesak sehubungan tahun anggaran akan segera berakhir, untuk memilih proses penunjukan langsung.
Keenam tersangka itu dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Berkas perkara untuk keenam tersangka itu pun sudah pernah diserahkan ke kejaksaan (penyerahan tahap pertama) namun pihak kejaksaan menghendaki data pembanding dari kontraktor lain untuk mengetahui nilai kerugian negara.
Dalam berkas yang diserahkan ke kejaksaan itu, penyidik menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp800 juta dari nilai proyek sesuai kontrak kerja sebesar Rp3,788 miliar. Pagu anggaran pada proyek tersebut sebesar Rp4,175 miliar.
Namun, auditor BPKP Perwakilan Denpasar hanya menyebut nilai kerugian negara dalam proyek pengadaan alkes untuk RSUD Selong itu hanya Rp125,45 juta. (*)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012