Yogyakarta (ANTARA News) - Pemegang polis yang menjadi korban gempa bumi mulai mengajukan klaim asuransi untuk bangunan dan kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan akibat bencana gempa 27 Mei di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah.
"Kami mulai menerima pengajuan klaim asuransi gempa dari pemegang polis, dan hingga saat ini telah ada sekitar 60 pengajuan yang kami terima untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Sebagian besar merupakan klaim asuransi untuk bangunan, baik rumah, kantor maupun pabrik," kata Kepala Cabang PT Asuransi Bintang, Basuki, di Yogyakarta, Jumat.
Ia mengatakan jumlah tersebut kemungkinan besar akan bertambah, karena seluruh pemegang polis asuransi gempa di Yogyakarta dan sekitarnya tercatat sebanyak 200 orang, yang meliputi asuransi untuk kerusakan bangunan dan kendaraan bermotor. Sebagian besar pemegang polis itu merupakan kalangan pengusaha.
"Untuk mempercepat pelayanan terhadap klaim asuransi gempa ini, kami telah membentuk tim yang khusus bertugas menangani klaim yang telah diajukan pemegang polis, sehingga segera dapat diketahui berapa besar klaim yang harus dibayarkan pada mereka," ujarnya.
Menurut dia, hasil kerja tim khusus tersebut akan dijadikan patokan perusahaan untuk membayarkan klaim pada pemegang polis. Namun, bagi nasabah yang bukan pemegang asuransi gempa, tidak akan mendapatkan klaim, meskipun mereka mengikuti asuransi "all risk".
"Hal itu yang perlu dipahami oleh pemegang polis, sehingga nanti tidak terjadi kesalahpahaman. Kendati ikut asuransi `all risk`. tetapi belum tentu di dalamnya mencakup asuransi gempa, sehingga jika pemegang polis tersebut mengajukan klaim asuransi gempa, tentu tidak akan dipenuhi," kata dia.
Ia mengatakan asuransi gempa tidak tercakup dalam asuransi "all risk", karena dilakukan secara terpisah.
"Jika pemegang polis asuransi "all risk" ingin menjadi nasabah asuransi gempa, mereka harus mengisi formulir tersendiri. Dalam klausul asuransi "all risk` memang tidak tercantum klaim untuk kerusakan akibat gempa, sedangkan dalam asuransi gempa memang khusus mengatur klaim untuk kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam tersebut," ujar dia.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006