"Dengan maju ketiganya malah itu lebih baik bagi Indonesia, memberikan dampak positif," kata Panji Suminar di Bengkulu, Senin.
Dengan tiga poros yang bersaing, menurut dia efek polarisasi di masyarakat seperti di pemilu sebelumnya malah bisa lebih ditekan. Masyarakat akan terpecah dukungan kepada tiga pasang kandidat.
"Kalau dua pasang saja, itu nanti akan langsung berhadap-hadapan seperti di pemilu sebelumnya, potensi keterbelahannya malah semakin tinggi," kata dia.
Dengan pemilu presiden tiga pasang, pilihan pasangan calon presiden lebih beragam, dukungan masyarakat juga lebih heterogen, dan tentunya tidak akan terjadi saling serang antar dua kubu yang hanya akan membahayakan keamanan dan ketertiban.
"Kemungkinan polarisasi hanya pada putaran kedua, ketika pasangan calon sudah tinggal dua pasang. Namun jarak dari putaran pertama dengan yang kedua tidak begitu jauh, jadi polarisasi memang mungkin terjadi namun tidak seberbahaya pemilu hanya dengan dua kandidat saja," ucapnya.
Menurut Panji Suminar pemilu tiga pasang calon sangat memungkinkan pada pesta demokrasi 2024 ini. Anies Baswedan sudah menemukan "perahunya", Partai Demokrat, NasDem dan PKS.
Kemudian, Prabowo Subianto sudah punya pasangan yakni Muhaimin Iskandar. Gerindra dan PKB sejak awal pendaftaran parpol sudah mengisyaratkan koalisi.
Dan, PDIP telah mengumumkan calon presidennya yakni Ganjar Pranowo. Parpol pimpinan Megawati Soekarnoputri itu tinggal menentukan calon wakil presiden yang akan menjadi tandem Ganjar.
"Berkoalisi tidak berkoalisi PDIP bisa mengusung pasangan capres, namun untuk memastikan kemenangan mereka sepertinya akan menarik dukungan dari luar Jawa untuk cawapres atau representasi religius. Itu bisa dengan berkoalisi dengan parpol representasi religius," ujarnya.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Prabowo tolak jadi cawapres Ganjar, Sekjen PDIP: Tidak ada kawin paksa
Baca juga: Pakar politik: Potensi Ganjar berpasangan dengan Prabowo masih terbuka
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023