"Hasil ini mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan 2011," kata Jaksa Agung Basrief Arief saat laporan akhir tahun Kejaksaan Agung 2012 di Jakarta, Rabu.
Pada 2011, dipaparkan Jaksa Agung, Kejaksaan hanya mengembalikan lebih dari Rp150,112 miliar dari barang rampasan dan sitaan eksekusi ke kas negara.
"Jadi Kejaksaan sudah mengalami peningkatan kinerja ,mengenai inventarisasi yang telah berkekuatan hukum tetap," klaim dia.
Namun, Basrief mengatakan Tim Satgassus tetap akan melacak harta sitaan terdakwa sebagai langkah inventarisasi untuk kemudian dieksekusi ketika berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penyitaan dan pengembalian kepada negara ini diatur diantaranya di pasal 45 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam satuan tugas Kejaksaan Agung, perampasan dan penyitaan ini dilakukan untuk mewujudkan optimalisasi Penerimaaan Negara Bukan Pajak Kejaksaan RI.
Dasar pembentukan Tim Satgasuss berdasarkan surat KEP-X-22/C/03/2011 tertanggal 10 Maret 2011.
Sedangkan beberapa ketentuan yang mengatur tugas dan wewenang Satgassus adalah Undang-Undang no. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang no. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
(I029/A011)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012