Pekanbaru (ANTARA News) - Sebanyak 58 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru, Riau, menerima remisi Perayaan Natal dan Tahun Baru 2013.

"Lebih dari 58 napi yang menerima remisi kali ini sesuai dengan putusan Menteri Hukum dan HAM," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Klas II A Pekanbaru, Herry, di Pekanbaru, Selasa.

Untuk remisi Natal dan Tahun Baru kali ini, demikian Herry, tidak ada napi yang menerima Remisi Umum (RU) II atau mendapatkan remisi langsung bebas.

"Dari sekitar lebih dari 1.400 napi di Lapas Klas II A Pekanbaru, ada 58 napi yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan satu sampai dua bulan saja," katanya.

Seluruh napi yang mendapatkan remisi itu, kata dia, merupakan warga binaan yang telah menjalani masa hukuman lebih dari dua tahun.

"Mereka ada yang terjerat kasus narkotika, pencurian dan lain sebagainya, namun remisinya maksimal hanya dua bulan," kata dia.

Herry mengatakan, pada saat Natal dan jelang Tahun Baru kali ini, Lapas Klas II A Pekanbaru juga menggelar ragam acara untuk umat kristiani yang menjadi warga binaan.

Bahkan kegiatan keagamaan, demikian Herry, telah mulai dilaksanakan sejak tanggal 17 Desember 2012.

"Puncaknya pada Natal tanggal 25 Desember ini, pihak Lapas mengadakan kegiatan keagamaan yang lebih meriah," katanya.

Ditanya terkait jumlah warga binaan di sana yang terdaftar sebagai umat kristiani, Herry mengaku belum melakukan rekapitulasinya.

"Yang jelas cukup banyak, dan kegiatan mereka saat Natal dan Tahun Baru, setiap tahunnya selalu dilaksanakan dengan khidmat," katanya.

Dia mengatakan, meski berada di dalam Lapas, warga binaan tetap dianjurkan untuk menjaga kerukunan umat beragama.

"Yakni dengan saling menghormati dan menghargai antara umat satu dengan yang lainnya. Mudah-mudahan, sejauh ini semuanya berjalan kondusif," katanya.

(KR-FZR)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012