Cilacap (ANTARA News) - Sebanyak 166 nara pidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Tengah mendapat Remisi Khusus Natal 2012, dua orang di antaranya langsung bebas.

Seorang nara pidana di Lapas Pekalongan dan seorang dari Lapas Kendal mendapat remisi dan bebas hari ini, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Muqowimul Aman, di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Selasa.

Muqowimul secara simbolis menyerahkan Remisi Khusus Natal 2012 kepada perwakilan nara pidana di Lapas Besi, Pulau Nusakambangan,

Ia menjelaskan, proses pemberian remisi khusus kepada nara pidana dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurut dia, kriteria pemberian remisi tidak pernah berubah, salah satunya warga binaan harus berkelakuan baik.

(ANT)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012