Beijing (ANTARA News) - Badan Legislatif China sedang menyusun draf keputusan untuk meningkatkan perlindungan terhadap informasi personal daring (online) dengan mewajibkan pengguna Internet mengungkap identitas mereka ke penyedia layanan.

Juru Bicara Panitia Kerja Kongres Rakyat Nasional (NPC) mengatakan aturan itu ditujukan untuk melindungi privasi pengguna Internet, menyediakan landasan hukum untuk menjaga keamanan informasi daring, dan menertibkan perkembangan Internet.

Draf keputusan itu antara lain menyebutkan bahwa otoritas akan melindungi informasi digital yang dapat digunakan untuk menentukan identitas pengguna atau yang menyangkut privasi pengguna.

Rancangan keputusan itu juga berisi usul untuk menerapkan kebijakan manajemen indentitas yang mengharuskan pengguna Internet mendaftarkan identitas mereka ke penyedia layanan, termasuk operator Internet dan telekomunikasi.

"Manajemen identifikasi semacam itu dapat dilakukan di belakang layar, memungkinkan pengguna menggunakan nama lain ketika mempublikasikan informasi," kata Deputi Direktur Komisi Hubungan Legislatif Panitia Kerja NPC, Li Fei, kepada Xinhua, Senin.

Ahli pengelolaan Internet dan hukum dari Beijing University of Post and Telecommunication, Li Yuxiao, mengatakan pembahasan perlindungan hak individu dalam kondisi anonimitas penuh hanya akan menjadi "omong kosong".

Li Yuxiao mengatakan kebijakan manajemen identitas memungkinkan orang untuk "melindungi hak mereka untuk memberikan nama asli saat membangun sebuah lingkungan untuk bebas bertukar informasi secara anonim."

Warga negara China yang menemukan pelanggaran hak dalam penyediaan informasi daring dapat meminta penyedia layanan untuk menghentikan informasi itu.

Rancangan keputusan itu juga menyebutkan bahwa penyedia layanan, institusi pemerintah dan perusahaan harus memastikan adanya perlindungan terhadap data digital personal.

(I026)

Penerjemah: Imam Santoso
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012