Bogor (ANTARA) - Calon Presiden Republik Indonesia yang diusung PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dipakaikan kopiah oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebagai simbol dari identitas budaya Indonesia.
"Kita melihat budaya orang Indonesia itu berkopiah, dan Bung Karno mengatakan itu identitas dari nasionalisme kita, yang disebut nasionalis religius,” ucap Megawati di kanal YouTube PDIPerjuangan, dipantau dari Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Megawati secara simbolis memakaikan kopiah dengan disaksikan para kader secara langsung maupun virtual. Prosesi pemakaian kopiah ini pun mendapat sambutan dari para elit PDIP yang hadir.
Ganjar langsung menyalami Megawati usai mengenakan kopiah yang baru saja dipakaikan.
"Semoga ini bisa menjadi simbol semua rakyat, siapa pun, tidak melihat agamanya," tutur Megawati melanjutkan.
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri resmi mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres) yang akan diusung partainya pada Pemilu 2024.
"Menetapkan saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah, sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ucap Megawati.
Setelah Megawati mendeklarasikan capres PDIP, Ganjar kemudian dipanggil oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk masuk ke ruangan di Istana Batutulis, Bogor, Jawa Barat.
Ganjar pun sempat berhenti sebentar dan membungkukkan badannya sebagai bentuk penghormatan, bukan hanya kepada Megawati, melainkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi, kemudian Ketua DPP Puan Maharani, Kepala Situation Room yang juga Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo, dan Hasto.
Hasto pun kemudian bergeser saat Ganjar hendak duduk di depan. Begitu pula dengan Prananda, setelah bersalaman, kursi yang tadinya ia tempati, ia serahkan untuk diduduki oleh Ganjar.
Ganjar duduk di sebelah Megawati, dan Prananda duduk di kursi baru di sebelah Ganjar.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Pengamat: Megawati umumkan capres PDIP pada saat yang tepat
Baca juga: PDIP Surabaya: Ganjar jadi Capres momentum kemenangan Pemilu 2024
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023