Kontestasi akan kian menarik. PKS mendorong pasangan lebih dari dua
Jakarta (ANTARA) -
Mardani pun mengucapkan selamat kepada gubernur Jawa Tengah itu karena telah resmi ditetapkan sebagai bakal capres oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Jumat.
"Bravo PDI Perjuangan dan Bu Mega. Selamat pada Mas Ganjar. Kontestasi akan kian menarik. PKS mendorong pasangan lebih dari dua," kata Mardani ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Dia menambahkan pihaknya semakin bersemangat untuk mendulang suara bagi mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebagai bakal capres usungan PKS. Menurut Mardani, pasangan bakal calon wakil presiden untuk Anies pun akan segera diumumkan.
"Dan PKS kian bersemangat mengajak Mas Anies Baswedan ke kantong-kantong suaranya. Insyaallah pasangan Mas Anies akan diumumkan segera," jelasnya.
Baca juga: PKB: Pengumuman PDI Perjuangan usung Ganjar jadi pertimbangan KKIR
Ketua Bidang Humas DPP PKS Ahmad Mabruri juga ikut memberikan selamat kepada Ganjar Pranowo. Mabruri mendoakan kelancaran untuk proses pencalonan Ganjar pada Pilpres 2024.
"Ucapan selamat kepada Pak Ganjar yang sudah diusung PDI Perjuangan. Langsung dapat tiket, dan semoga pencalonannya lancar mendapatkan cawapres yang sesuai dan mendapat berkah di bulan Ramadhan," kata Mabruri.
Dalam Rapat DPP Partai ke-140 Diperluas Tiga Pilar, Jumat, di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Megawati Soekarnoputri mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai bakal capres usungan PDI Perjuangan untuk Pemilu 2024.
"Pada jam 13.45, dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, menetapkan Saudara Ganjar Pranowo, sekarang Gubernur Jawa Tengah, sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai (bakal) calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Megawati.
Baca juga: Arsul Sani sebut PPP bakal bahas peluang Ganjar Pranowo ke KIB
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Ganjar Pranowo pulang bersama Joko Widodo usai deklarasi capres PDIP
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023