Jakarta (ANTARA News) - Departemen Luar Negeri menggunakan jalur informal guna memantau Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Amerika Serikat, terutama yang berstatus ilegal dan terlibat permasalahan keimigrasian."Agak sulit mendapatkan angka pasti tentang WNI yang berada di sana, apalagi berstatus ilegal sehingga digunakan cara-cara lain di antaranya melalui jalur informal," kata Juru Bicara Deplu Desra Percaya di Jakarta, Jumat. Dijelaskannya, jalur informal yang dimaksud berupa jaringan koordinasi dengan tokoh masyarakat Indonesia di AS yang antara lain berdomisili di Los Angeles dan Philadelphia dan menjalin kerja sama dengan pelajar/mahasiswa Indonesia di negara itu. Desra mengemukakan hal itu sehubungan dengan ditangkapnya 39 WNI oleh petugas imigrasi AS di sebuah apartemen di negara bagian New Jersey, pekan lalu, karena pelanggaran imigrasi. Kini ke-39 warga Indonesia itu diamankan di tiga rumah tahanan imigrasi New Jersey, yakni di Elizabeth, Hudson dan Middlesex Country menunggu saat pemulangan ke Indonesia. Ketentuan yang menyangkut pelanggaran keimigrasian itu pun sudah didukung keputusan deportasi pada tahun 2001-2002 namun saat kewajiban registrasi mereka diminta pulang ke negara asalnya secara sukarela. Akan tetapi, selama empat tahun mereka tetap bertahan bahkan sebagian mencoba menyewa pengacara untuk menempuh jalur suaka. Para WNI tersebut berusia 18 hingga 57 tahun, dan rata-rata sudah tinggal di Amerika Serikat antara enam hingga 16 tahun. Desra mengatakan, selain jalur koordinasi konselor melalui KJRI, jalur tidak resmi pun digunakan guna mendapatkan informasi yang cukup tentang keberadaan warga Indonesia di AS. "Sudah ada imbauan agar warga Indonesia di sana selalu berkoordinasi dengan pejabat berwenang demi kejelasan status kewarganegaraannya," ujarnya. Hanya saja warga Indonesia dengan status ilegal itu bersikeras bertahan di AS karena alasan ekonomi meskipun terlibat pelanggaran keimigrasian seperti membuat paspor palsu, masa berlaku paspor telah habis, visa palsu dan memiliki visa kunjungan sosial budaya namun bekerja di negara itu. Desra mengakui menurut informasi yang belum dikonfirmasi ada sekitar 3.000-an warga Indonesia yang berstatus imigran gelap di AS.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006