Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menjadi Ketua Majelis Hakim perkara kasasi kasus kredit macet di Bank Mandiri dengan terdakwa jajaran mantan direksi Bank Mandiri, yaitu ICW Neloe, M. Sholeh Tasripan dan I Wayan Pugeg.
"Perkara Neloe yang berkaitan dengan Bank Mandiri sudah sampai di MA dan majelis hakimnya sudah saya bentuk," kata Bagir Manan di Gedung MA, Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan dua berkas perkara kasasi kasus kredit macet di Bank Mandiri ditangani oleh majelis hakim yang sama.
"Dua perkara ditangani oleh satu majelis hakim yang sama. Yang saya ingat, hanya ketuanya, yakni saya. Hakim anggotanya saya lupa," ujar Bagir.
Kasus kredit macet di Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara (CPN) senilai 18,5 juta dolar AS atau sekira Rp168 miliar, terpisah dalam dua berkas perkara. Satu berkas dengan terdakwa mantan jajaran direksi Bank Mandiri, ICW Neloe, I Wayan Pugeg dan M. Sholeh Tasripan.
Sedangkan, satu bekas perkara lagi dengan terdakwa Direktur Utama CGN, Edison, Direktur CGN, Diman Panijan, dan Komisaris CGN, Saiful.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Gatot Suharnoto, I Ketut Manika dan Machmud Hopin memvonis bebas Neloe, Pugeg dan Sholeh pada Februari 2006, karena dinyatakan tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus kredit macet Bank Mandiri kepada PT CGN.
Atas keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi.
Bagir mengatakan, perkara tersebut belum sampai tahap pembacaan berkas oleh masing-masing hakim.
"Belum mulai pembacaan berkas, baru saya bentuk majelisnya. Doakan saja kita bisa menemukan kebenaran yang baik," demikian Bagir Manan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006