Masyarakat hendaknya berhati-hati membeli kebutuhan berupa barang makanan dan minuman...
Jayapura (ANTARA News) - Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano, kembali mengingatkan para pedagang di Ibu Kota Provinsi Papua itu untuk tidak menjual barang berupa makanan dan minuman yang telah kadaluarsa.

"Peredaran Barang kadaluarsa saat ini sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu, kami akan menindak tegas, jika masih ada pedagang yang kedapatan menjual barang yang kadaluarsa," kata Tommy Mano, di Jayapura, Senin.

Tindakan tegas itu, Kata Tommy Mano adalah dengan menarik Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pedagang yang masih menjual barang kadaluarsa untuk tidak mencoba-coba menjual barang yang tidak layak konsumsi itu.

Walikota mengatakan, saat ini Pemkot Jayapura melalui Disprindakop bersama Badan POM terus melakukan pemantauan untuk melihat kondisi perkembangan harga, stok barang serta barang kadaluarsa.

Saat Natal dan perayaan tahun baru biasanya permintaan kebutuhan warga meningkat. Hal itu sering dimanfaatkan pedagang nakal sengaja mencampur barang baru dengan barang yang sudah kadaluarsa, kata Tommy Mano lagi.

"Masyarakat hendaknya berhati-hati membeli kebutuhan berupa barang makanan dan minuman, dengan melihat kode produksi dan masa berlaku barang tersebut," katanya.

Sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop)Kota Jayapura Sem Stenly Merauje mengatakan, pihaknya tak bisa mengintervensi harga di pasaran, karena memang yang berlaku adalah hukum pasar, dimana permintaan tinggi, maka harga naik. "Kami lakukan ada hanya bisa melakaukan pemantauan agar ketersediaan barang-barang tersebut tetap ada, karena kalau tidak maka akan menyebabkan harga semakin melambung," katanya.

Ia juga menegaskan, dalam hal pemantauan pihaknya juga berkoordinasi akan berkoordinasi dengan Disperindagkop Provinsi Papua, Balai POM dan Dinas Pertanian untuk memantau ketersediaan seluruh komoditi tersebut, agar tetap ada di pasaran.
(M019)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012