Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan meminta persetujuan DPR dalam menetapkan jumlah kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang harus dibayar pemegang saham berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham akta pengakuan utang (PKPS-APU).
"Berkenaan dengan perbedaan perhitungan yang melebihi Rp100 miliar bagi masing-masing pemegang saham dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka diperlukan persetujuan DPR RI untuk menetapkan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan pemegang saham," kata Kepala Biro Humas Depkeu Marwanto Harjowiryono di Jakarta, Jumat.
Marwanto mengungkapkan hal itu usai rapat dengan agenda penyampaian laporan tim pelaksana kepada tim pengarah penyelesaian BLBI.
Rapat diikuti oleh Menko Perekonomian Boediono selaku Ketua Tim Pengarah, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Makbul Padmanegara, Menkeu Sri Mulyani, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (yang juga Ketua Timtas Tipikor) Hendarman Supandji.
Tim pelaksana telah bertemu dengan delapan obligor BLBI tanggal 1 hingga 10 Mei 2006. Dalam pertemuan itu tim pelaksana menyampaikan hasil perhitungan tim mengenai
outstanding jumlah kewajiban masing-masing obligor sebagaimana diputuskan dalam rapat tim pengarah pada 18 Maret 2006 dan obligor telah menyampaikan tanggapan.
Selanjutnya dalam waktu dua hari setelah pertemuan, obligor telah menyampaikan tanggapan tertulis mengenai jumlah kewajibannya menurut perhitungan masing-masing disertai dengan dokumen pendukung.
"Berkenaan dengan tanggapan obligor, tim pelaksana telah meminta pendapat mantan koordinator pelaksana tim pemberesan BPPN dan eks pegawai aset manajemen investasi (AMI) BPPN," kata Marwanto.
Sehubungan dengan potensi penerimaan negara yang berasal dari pengembalian pemegang saham, jelasnya, pemerintah akan menyampaikan potensi penerimaan tersebut dalam APBN P 2006.
Sebagai bahan pembahasan dengan DPR, akan disertakan informasi seluruh proses dan dasar perhitungan serta pernyataan tertulis pemegang saham mengenai kesanggupan penyelesaian kewajiban sesuai perhitungan masing-masing pemegang saham.
"Untuk itu tim pengarah menugaskan tim pelaksana untuk memanggil kembali obligor untuk mengkonfirmasikan perlunya pernyataan tertulis obligor," katanya.
Sementara itu Kepala Biro Hukum Depkeu Hadiyanto mengakui adanya perbedaan signifikan antara angka dari tim pengarah dengan perhitungan dari masing-masing obligor.
"Secara indikatif, perbedaan masing-masing obligor di atas Rp100 miliar, jumlah perbedaan seluruhnya bisa dihitung sendiri," kata Hadiyanto yang juga anggota tim pelaksana penyelesaian BLBI.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006