Solo (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Boyolali mulai 2013 menerapkan lima hari kerja untuk pengawai negeri sipil dalam rangka efisiensi dan efektifitas, serta produktifitas kinerja pelayanan masyarakat.

Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali Awiek Sunaryono di Boyolali, Minggu, mengatakan pelaksanaan lima hari kerja PNS di Boyolali mengacu surat keputusan Bupati Boyolali Nomor 061.2/766 Tahun 2012.

Dengan berlakunya jam kerja lima hari kerja tersebut, kata dia, PNS di Kabupaten Boyolali masuk hari kerja, Senin hingga hari Jumat , sedangkan Sabtu dan Minggu libur.

"Pemkab menerapkan lima hari kerja bagi PNS ini, mulai tanggal 2 Januari 2013," katanya.

Kasubag Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik Orpeg Setda Boyolali Taufik Mursalim mengatakan aplikasi lima hari jam masuk kerja, Senin hingga Kamis, pada pukul 07.00 WIB hingga 15.15 WIB, sedangkan Jumat, pukul 07.00 WIB hingga 11.30 WIB.

Meskipun PNS masuk lima hari kerja, mereka kumulatif jam kerja di lingkungan Pemkab Boyolali sama seperti enam hari kerja, yakni 37,5 jam efektif dalam satu minggu.

Ia menjelaskan penerapan lima hari kerja tersebut dalam rangka efisiensi, efektifitas, dan produktifitas kinerja pelayanan masyarakat.

(B018/M029)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2012