"Ini bagian dalam upaya pencegahan terjadinya kecelakaan di perairan khususnya laut," kata Kepala Sub Bagian Iuran Wajib Jasa Raharja Cabang Sumbar, Indryo Wahyuno di Padang, Kamis.
Indryo mengatakan alat keselamatan yang diserahkan Jasa Raharja yaitu berupa pelampung (life jacket) dan cincin pelampung kapal (ring life buoy). Selain itu, Jasa Raharja juga menyerahkan spanduk imbauan terkait keselamatan menggunakan transportasi laut.
Indryo mengatakan penyerahan alat keselamatan tersebut merupakan salah satu bentuk upaya nyata perlindungan yang diberikan Jasa Raharja bagi para penumpang angkutan umum kapal yang telah membayar Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) Jasa Raharja.
"Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi penumpang angkutan umum kapal yang telah membayar iuran wajib bersamaan dengan pembelian tiket secara resmi," kata dia.
Perlindungan yang diberikan Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1965 tentang dana pertanggungjawaban wajib kecelakaan penumpang umum.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan korban yang berhak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang tersebut berada di angkutan itu.
Secara umum, Jasa Raharja Cabang Sumbar terus mengingatkan masyarakat terutama yang akan melakukan mudik Lebaran 1444 hijriah/tahun 2023 agar menggunakan kendaraan resmi.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023