Jayapura (ANTARA) - Sebanyak delapan nelayan asal Merauke yang menjalani hukuman di penjara Daru, Papua Nugini, telah dipulangkan melalui PLBN Skouw Jayapura.
Konsul RI untuk Vanimo Allen Simarmata kepada ANTARA, Kamis menjelaskan ke delapan nelayan Merauke menjalani hukuman sejak tanggal 8 Desember 2021 di penjara Daru, Papua Nugini.
Para nelayan itu ditangkap karena dituduh melakukan penangkapan ikan secara ilegal di negara tersebut, dan dibebaskan sejak tanggal 7 April lalu.
Pemulangan mereka difasilitasi Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, sehingga mereka dipulangkan melalui Port Moresby.
Baca juga: 5 WNI masih ditahan di penjara Vanimo, PNG
Baca juga: Konsul RI fasilitasi pertemuan BI dengan pengusaha PNG di Vanimo
Jadwal sebelumnya para nelayan itu dipulangkan menggunakan perahu motor melalui Torasi baru ke Merauke.
"Torasi sendiri merupakan wilayah RI yang berbatasan dengan PNG, namun akibat situasi keamanan di Daru tidak kondusif akibat ada kerusuhan, sehingga otoritas setempat merekomendasikan pemulangannya melalui udara," jelas Simarmata.
Dikatakan, Senin (17/4) kedelapan nelayan itu tiba di Vanimo dan langsung di antar ke perbatasan dan masuk melalui PLBN Skouw, Kota Jayapura.
"Para nelayan itu diserahkan ke Kepala Pengelolaan Perbatasan Merauke Rekianus Samkakai yang kemudian bersama-sama kembali ke Merauke," jelas Allen Simarmata.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023