Rutan KPK memberikan kebijakan layanan kunjungan tatap muka di perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyediakan jadwal besuk bagi para tahanan KPK pada hari pertama dan kedua Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Untuk memfasilitasi silaturahmi seluruh tahanan KPK bersama keluarga, Rutan KPK memberikan kebijakan layanan kunjungan tatap muka di perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Jadwal kunjungan tatap muka diberikan selama dua hari yakni pada tanggal 1 dan 2 Syawal 1444 Hijriah dimulai dari pukul 10.00-12.00 WIB.
KPK juga menyediakan layanan kunjungan secara virtual bagi tahanan yang tidak dapat menerima kunjungan secara tatap muka.
Baca juga: Kemenkumham Sultra tegaskan belum ada izin besuk napi saat Lebaran
Baca juga: Lapas Pemuda Madiun gagalkan penyelundupan jajanan lebaran isi sabu
Bagi pihak keluarga yang hendak mengirimkan barang berupa makanan dapat dilakukan selama pada tanggal tersebut mulai dari pukul 07.30-12.00 WIB.
Pemerintah akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 H/2023 M sebelum menetapkan Lebaran. Sidang isbat akan digelar pada 20 April 2023 di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.
Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup dan akan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.
Idul Fitri 2023 berpotensi berbeda antara keputusan Pemerintah dengan ketetapan Muhammadiyah. Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idul Fitri pada 21 April 2023.
"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023