Seoul (ANTARA News) - Korea Utara (Korut), Jumat, menegaskan bahwa pihaknya menangkap seorang warga negara Amerika Serikat pada November, dan mengakui tidak menentukan tuduhan khusus serta mengisyaratkan dia akan secara resmi dituntut.
Pria itu, yang diidentifikasi sebagai Pae Jun-Ho, memasuki Korea Utara pada 3 November sebagai seorang turis, dan "melakukan kejahatan" terhadap negara itu, kata Kantor Berita resmi Korean Central News Agency (KCNA).
"Dia dimasukkan ke dalam tahanan oleh instansi terkait," katanya menambahkan.
Amerika Serikat tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Korea Utara dan KCNA mengatakan para pejabat konsuler dari kedutaan besar Swedia, yang bertindak atas nama AS, telah mengunjungi Pae pada Jumat.
"Dalam proses penyidikan, terbukti bahwa dia melakukan kejahatan terhadap DPRK (Republik Demokratik Rakyat Korea - nama resmi Korea Utara) terungkap. Dia mengakui kejahatannya," kata lembaga itu.
"Tindakan-tindakan hukum yang diambil terhadap Pae sejalan dengan prosedur hukum pidana", tambahnya, tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Sementara itu, Juru bicara Departemen Luar Negeri Patrick Ventrell menegaskan bahwa warga negara AS itu telah ditahan di Korea Utara.
"Kedutaan Swedia, yang merupakan perwakilan yang melindungi kita di Pyongyang, telah diberi akses konsuler dan menyediakan semua bantuan konsuler yang sesuai," katanya.
"Tetapi karena pertimbangan privasi, itulah sejauh yang bisa kita katakan mengenai hal itu sekarang."
Penangkapan itu pertama kali dilaporkan awal bulan ini oleh surat kabar Korea Selatan, Kookmin Ilbo, yang telah mengidentifikasi tahanan itu sebagai petugas kunjungan wisata Korea-Amerika berumur 44 tahun.
Kabar itu mengatakan dia telah bepergian dengan lima turis lain dan ditahan ketika keping `hard disk` komputer ditemukan di antara barang-barang milik kelompok tersebut.
KCNA mengatakan, Pae ditangkap saat memasuki kota pelabuhan timurlaut Rason, yang terletak di dalam zona ekonomi khusus di dekat perbatasan Korea Utara dengan Rusia dan China.
Beberapa orang Amerika telah ditahan di Korea Utara dalam beberapa tahun terakhir ini.
Pada tahun 2011, delegasi AS yang dipimpin oleh Robert King, utusan khusus untuk hak asasi manusia Korea Utara, membebaskan Eddie Juni Yong-Su, seorang pengusaha yang berbasis di California, ditahan karena kegiatan misionaris.
Pada tahun 2010, mantan presiden AS Jimmy Carter memenangkan pujian ketika ia merundingkan pembebasan warga Amerika Ayalon Mahli Gomes, yang dujatuhi hukuman delapan tahun kerja keras karena secara ilegal menyeberang ke Korea Utara dari China.
Pada misi lain setahun sebelumnya pada tahun 2009, mantan presiden Bill Clinton memenangkan pembebasan wartawan televisi AS Laura Ling dan Euna Lee, yang dipenjarakan setelah menyeberangi perbatasan Korea Utara dengan China.
(H-AK)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012