"Sebab jika di tingkat banding, vonisnya lebih rendah maka jaksa bisa lakukan kasasi,” kata Nasir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Meski demikian, Nasir memandang bahwa kasus hukum AG tersebut dilematis lantaran pelaku masih di bawah umur. Dia menilai seharusnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menjadi acuan.
Menurut dia, orang yang masih dalam kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH) bukan untuk dihukum lantaran pelaku belum dinilai dewasa untuk mengambil keputusan.
Baca juga: AG dan jaksa ajukan banding terkait vonis 3,5 tahun
Baca juga: Kejari Jaksel pertimbangkan vonis AG dalam waktu sepekan
"Aparat penegak hukum memang harus mengedepankan aturan (UU Sistem Peradilan Anak) ketimbang ikut perasaan publik yang terbentuk melalui opini media, baik media sosial maupun media mainstream,” tuturnya.
Sebelumnya, Senin (10/4), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) karena terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy (20) terhadap David (17) selama 3 tahun 6 bulan penjara di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta AG dipidana selama empat tahun dan ditempatkan di LPKA.
Kemudian pada Senin (17/4), AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy Satriyo (20).
"Hari ini, Senin, 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023