Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menetapkan alokasi definitif dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2012 sebesar Rp1,69 triliun.

Menurut siaran pers Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Jakarta, Jumat, pemerintah menetapkan alokasi definitif dana bagi hasil cukai tembakau dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.07/2012 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Peraturan menteri itu mulai berlaku tanggal 11 Desember 2012.

Pemerintah menetapkan alokasi dana bagi hasil cukai tembakau tahun anggaran 2012 berdasarkan prognosa realisasi penerimaan cukai hasil tembakau tahun anggaran 2012.

Sementara alokasi definitif dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk provinsi dan kabupaten/kota diatur oleh gubernur dan kepala daerah yang bersangkutan.

(A039)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012