Makassar (ANTARA) - Manajemen PT Wahyu Pradana Bina Muliya bersedia membayarkan THR kepada para pekerja usai mereka melakukan unjuk selama lima hari.
"Setelah aksi selama lima hari, manajemen akhirnya menemui kami dan berjanji memenuhi beberapa tuntutan diantaranya bersedia membayarkan THR pekerja," ujar Ketua Himpera, Hendrik di Kawasan Industri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Sejumlah buruh tergabung dalam Persatuan Serikat Buruh Makassar (PSBM) didampingi Himpunan Pekerja Pinrang (Himpera) menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan PT Wahyu Pradana Bina Muliya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 hijiriah tahun 2023 masehi.
Menurut dia, tuntutan pembayaran THR sejalan dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023, Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan per 27 Maret 2023 ditujukan kepada kepala daerah.
Selain itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.
Tidak hanya itu, pihak perusahaan juga berjanji akan kembali mempekerjakan pekerja yang telah di PHK (Putus Hubungan Kerja) oleh perusahaan sekaligus membayar THR.
Pihak perusahaan juga menyatakan siap membayarkan THR namun tentunya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di Kota Makassar untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai regulasi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Ardiles Saggaf mengatakan sidak dilakukan tim pengawas untuk memastikan pembayaran THR oleh perusahaan sudah sesuai aturan.
"Kami turun langsung atas instruksi dari Menteri dan Pak Gubernur untuk memastikan THR pekerja dibayarkan sesuai aturan, sehingga kami melakukan sidak secara acak," kata Ardiles Saggaf menegaskan.
Sidak tersebut dilakukan Dinas Ketenagakerjaan ke PT Samator Gas Industri, PT Sumber Alfaria Trijaya dan PT Indomarco Prismatama.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023