Taipei (ANTARA News) - Mantan Presiden Taiwan Chen Shui-bian, yang tengah menjalani hukuman penjara panjang karena korupsi, Kamis terbukti dan dihukum 10 tahun lagi dalam kasus korupsi lain.


Chen dihukum Kamis karena menerima suap dari kelompok keuangan lokal dalam kasus merger yang banyak diperbincangkan, kata Mahkamah Agung dalam sebuah pernyataan, lapor AFP.


Mantan presiden yang berusia 62 tahun tersebut tengah menjalani hukuman 18,5 tahun penjara akibat korupsi dan pencucian uang.


Menurut hukum Taiwan, seorang individu hanya dapat menjalani hukuman penjara maksimal 20 tahun apabila hukuman seumur hidup tidak diberlakukan. Pengadilan akan mengumumkan awal tahun depan berapa lama hukuman penjara Chen akan diperpanjang menyusul keputusan Kamis.


Namun jaksa penuntut Chen Hung-ta mengatakan kepada AFP penghukuman terakhir penting karena otoritas hukum akan mampu meminta pemerintah Swiss agar mengembalikan 13 juta dolar yang keluarga Chen depositokan di sebuah bank Swiss.


Pengadilan mengatakan uang tersebut dibayarkan sebagai suap kepada Chen oleh kelompok finansial yang terlibat dalam skandal. Jumlah tersebut dibekukan oleh otoritas Swiss sejak skandal mengemuka pada 2008.


Otoritas Swiss telah mengembalikan ke Taiwan sekitar 20 juta dolar simpanan yang dikuasai Chen menyusul bukti pencucian uang.


Istri Chen, Wu Shu-chen, dihukum 19 tahun dua bulan atas empat bukti termasuk korupsi dan sumpah palsu, juga terbukti dan dihukum hingga delapan tahun penjara karena korupsi Kamis.


Wu, 59, yang lumpuh dari pinggang ke bawah dan harus berada di kursi roda, dihindarkan menjalani hukumannya karena kesehatan yang buruk.


Chen ditangkap pada November 2008, kurang dari enam bulan sesudah dia melepaskan jabatannya, atas tuntutan korupsi dari dua masa jabatannya sebagai presiden antara 2000-2008.


Dia dan anggota keluarganya telah dituduh mencuci uang jutaan dolar AS dengan mengirimkan donasi politik dan dana diplomatik rahasia ke luar negeri, dan menerima suap dari kontrak-kontrak pemerintah.


Chen menegaskan bahwa tuntutan hukum terhadapnya merupakan dendam yang dilakukan oleh pemerintah Taiwan sekarang yang bersahabat dengan Beijing sebagai balas dendam selama delapan tahun berkuasa, ketika dia mempromosikan kemerdekaan Taiwan dari China.


Pemerintah dengan tegas menolak pernyataan tersebut. (K004)

Penerjemah: Kunto Wibisono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012