Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) memvonis tiga terdakwa kasus korupsi di Kabupaten Limboto, Gorontalo, yang berkas perkaranya dicuri dari Gedung MA pada akhir Maret 2006, masing-masing selama empat tahun penjara. Jurubicara MA, Djoko Sarwoko, yang juga hakim anggota yang memutus perkara tersebut, di Gedung MA, Jakarta, Kamis, mengatakan dengan diputus bersalahnya tiga terdakwa kasus korupsi tersebut, maka MA membatalkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Limboto pada 8 September 2004 yang memvonis bebas tiga terdakwa itu. Tiga terdakwa, yaitu mantan Kepala BIPP Gorontalo yang merangkap Ketua LSM KTNA Bersemi, Ahmad Sulaiman, Sekretaris Desa, Hamzah Yusuf, yang merangkap Sekretaris LSM KTNA Bersemi, dan Bendahara LSM KTNA Bersemi, Kalsum Yusuf, dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut hingga merugikan negara hingga Rp9 miliar. Meski kerugian negara mencapai Rp9 miliar, Djoko mengatakan yang harus diganti rugi secara tanggung renteng oleh ketiga terdakwa hanya Rp422 juta, karena hanya sejumlah itu yang dinikmati oleh para terdakwa sebagai potongan biaya untuk mereka. "Selain hukuman pidana masing-masing selama empat tahun penjara dan hukuman tambahan membayar kerugian negara sebesar Rp422 juta secara tanggung renteng, majelis hakim kasasi juga mewajibkan masing-masing terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan," jelas Djoko. Keputusan tersebut diambil secara bulat oleh majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Ketua Muda Pidana Khusus, Iskandar Kamil, dan beranggotakan Djoko Sarwoko serta Bahauddin Qoudry pada musyawarah majelis, Rabu, 31 Mei 2006. Djoko mengatakan majelis kasasi menyatakan PN Limboto telah salah menerapkan hukum dalam putusannya yang membebaskan tiga terdakwa tersebut karena dikatakan tidak ada kerugian negara dan tidak menguntungkan orang lain. "Tetapi majelis kasasi melihat keterangan saksi ahli dari BKPK menyatakan ada kerugian negara dan bahwa ada yang dinikmati oleh para petani dan para terdakwa," ujarnya. Ahmad Sulaiman selaku Ketua LSM KTNA Bersemi meminjam uang sebesar Rp15 miliar dari Bank Pembangunan Daerah yang menurut rencana kerja kegiatan koperasi itu seharusnya dibagikan kepada para petani. Namun, dalam pelaksanaannya, uang kredit tersebut ada yang dibelikan alat-alat berat yang hanya digunakan sebentar dan saat ini dalam kondisi rusak. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dakwaan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 dan 2 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006