Banjarmasin (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memberikan surat keputusan (SK) kepada 120 masjid dan mushola yang memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam pelaksanaan mengumpulkan zakat fitrah 1444 H atau 2023.

Wakil Ketua Bidang SDM Baznas Kota Banjarmasin Ibrahim Ashabirin di Banjarmasin, Selasa, menyampaikan seluruh UPZ yang diberi SK dibantu perlengkapan pelaksanaan zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan ini.

Bahkan, seluruh pengurus UPZ mesjid dan mushola se-Kota Banjarmasin itu diberikan pemahaman bagaimana menerima dan menyalurkan zakat fitrah bagi yang berhak.

Baznas Kota Banjarmasin, ucap Ibrahim, menggelar rapat koordinasi dengan seluruh anggota UPZ pada hari ini, sekalian memberi pembekalan dengan menghadirkan perwakilan dari Baznas Provinsi, Kementerian Agama Kota Banjarmasin dan ulama fiqih Ustadz Uria Hasnan Lc.

Baca juga: BAZNAS Kalsel dapat bantuan 75 UPZ dengan target Rp18 miliar

Baca juga: Baznas Kalsel siapkan sejumlah kegiatan semarakkan Ramadhan 1443 H

"Jadi kita bekali mereka, di antaranya tata cara fiqih tentang melaksanakan zakat fitrah yang benar sesuai syariat Islam," ucapnya.

Ibrahim menyampaikan penting bagi UPZ masjid dan mushola mendapatkan SK dari Baznas untuk melaksanakan pengumpulan zakat fitrah ini, agar profesional dan legal.

"Karena peraturannya bahkan ada dalam undang-undang, panitia masjid dan mushola pengumpul zakat fitrah masyarakat itu harus diberi SK oleh Baznas, jadi betul memiliki legalitas dan profesional," tuturnya.

Dia pun menyampaikan, langkah ini sebagai salah satu tugas Baznas agar penyelenggaraan dan penyaluran zakat fitrah dan zakat harta betul-betul terlaksana dengan baik dan sesuai syariat Islam.

Sementara itu, Ustadz Uria Hasnan Lc menyampaikan, para panitia UPZ mesjid dan mushola yang melaksanakan pengumpulan zakat fitrah harus benar-benar menguasai fiqih tentang zakat fitrah itu.

Dia pun memberi pengetahuan terperinci bagaimana panitia menerima zakat fitrah dari masyarakat, mengelolanya, menyalurkannya sesuai batas waktu sebelum Shalat Idul Fitri dan siapa saja yang berhak menerima, yakni 8 golongan.

Adapun 8 golongan tersebut, yakni, fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (memerdekakan budak), gharim (orang yang memiliki hutang), fi sabilillah (berjihad pasar agama Allah) dan ibnu sabil (penuntut ilmu).*

Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin bayar zakat harta Rp200 juta

Pewarta: Sukarli
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023