Kalau nanti di persidangan terbukti dia secara pidana terjerat, dan divonis oleh hakim, baru kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas,"
Tasikmalaya (ANTARA News) - Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tasikmalaya, Deni Sagara Ramdani dicopot dari jabatannya karena melakukan pernikahan siri tanpa izin istri sah pertamanya.
"Saudara Deni dicopot sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya," kata Wakil Ketua DPW PAN Jawa Barat, Miftah Fauzi di Tasikmalaya, Kamis.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan DPW Jawa Barat PAN, kata Miftah, Ketua DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya, Deni Sagara Ramdani terbukti menikah siri tanpa seizin istri pertamanya sehingga dinyatakan salah.
Hasil investigasi tersebut dirapatkan di DPW PAN kemudian dikonsultasikan dengan Ketua Umum PAN, Hatta Radjasa yang memutuskan untuk segera menyelesaikan pernikahan siri yang dilakukan Deni.
"Menetapkan Deni dalam persoalan ini secara politis, sekali lagi secara politis karena wilayah yuridisnya masih di kepolisian dicopot atau di Plt-kan dari ketua DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya," kata Miftah.
Terkait jabatan Deni sebagai anggota DPRD Kabupaten Taskmalaya, Miftah menjelaskan masih tetap sebagai anggota.
Jika hasil pemeriksaan kepolisian dan putusan pengadilan dinyatakan Deni bersalah, kata Miftah maka jabatan Deni sebagai anggota DPRD akan diganti dengan kader PAN yang lebih baik.
"Kalau nanti di persidangan terbukti dia secara pidana terjerat, dan divonis oleh hakim, baru kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas," katanya.
Sementara itu, terkait laporan ke pihak kepolisian bahwa Deni melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan menelantarkan istri pertamanya, kata Miftah tidak ditemukan oleh penyidik.
Hasil konfirmasi dengan pihak kepolisian, kata Miftah, hanya ditemukan masalah pelanggaran pernikahan siri.
"Jadi dilaporan hanya mengenai nikah sirinya tidak ada soal KDRT dan penelantaran," katanya.
(KR-FPM/Y003)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2012