Jambi (ANTARA News) - Dua terdakwa kasus narkoba jenis ganja kering seberat 1,1 ton yang tertangkap saat melintas menggunakan mobil truk di Jambi, dituntut hukuman masing-masing seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herianto di hadapan majelis hakim yang diketuai Paluko, di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, menuntut kedua terdakwa Rohman dan Ismail dengan tuntutan hukuman masing-masing seumur hidup.
Kedua terdakwa, Rohman (27) dan Ismail (24), telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama mengirim, membawa, mentransito narkoba golongan I dalam bentuk tanaman yang melebihi satu kilogram.
Kedua terdakwa, yang merupakan sopir dan kenek, terbukti bersalah sesuai pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.
Dalam persidangan terungkap hal-hal yang memberatkan, yakni tidak mendukung program pemerintah dan merusak generasi muda dan menjatuhkan wibawa pemerintah sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya Melly Cahlya akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.
Ganja kering seberat 1,16 ton ini dibawa tersangka menggunakan mobil truk tronton nopol B 9215 QE, dari Aceh tujuan Surabaya, Jawa Timur.
Paket ganja yang dimasukkan dalam 27 bal (kardus) yang rata-rata memiliki berat lebih dari 40 kg tersebut, ditumpuk bersama muatan lainnya berupa kardus bekas.
Keduanya ditangkap setelah kendaraan truk yang dibawa mereka ditangkap tim patroli Polda Jambi di jalan lintas Sumatera.
Sidang kedua terdakwa akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan kuasa hukum terdakwa.
(N009)
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2012