Jakarta (ANTARA News) - Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati memaparkan tugas dan kewenangan kementeriannya dalam pembangunan sarana olahraga di Bukit Hambalang.
"Dalam kesaksian tadi saya mencoba merujuk pada kewenangan Menkeu berdasarkan UU 17/2003 Pasal 8 yakni tugas Menkeu salah satunya yang terkait dengan anggaran adalah mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran," kata Anny Ratnawati setelah diperiksa KPKdi Gedung KPK di Jakarta, Rabu.
Menurut Anny, pengesahan dokumen anggaran merupakan tugas administratif Kemenkeu.
Kemudian Anny juga menyatakan bahwa Kemenkeu tidak berwenang mengalokasikan anggaran apa pun terkait kegiatan-kegiatan yang bersifat kontrak tahun jamak.
"Karena Kemenkau berdasarkan UU 17/2003 hanya berwenang untuk merencanakan kebijakan fiskal dan mengadministrasikan dokumen anggaran," ujar Anny.
Undang-undang yang disebutkan Anny merupakan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat yaitu Deddy Kusdinar dan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng.
Anny Ratnawati menjalani pemeriksaan selama 10 jam sejak memasuki Gedung KPK pada pukul 9.40 WIB dan keluar pada pukul 20.00 WIB.
Selain Anny Ratnawati, KPK juga memeriksa beberapa orang pegawai dan mantan pejabat kemkeu yaitu Direktur Anggaran II Dewi Puji Astuti Handayani, Kasubdit II E Ditjen Anggaran Sudarto dan Kasie II 4 Dirjen Anggaran Rudi Hermawan, serta Mantan Sekretaris Jenderal Mulia P Nasution.
Nama kelima orang tersebut muncul dalam laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2012.
Pada proyek tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Pada 2009, anggaran pembangunan proyek diusulkan menjadi sebesar Rp1,025 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari kemenkeu.
Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp125 miliar dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.
Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.
(G006)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012