Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang bukti kulit harimau itu disita dari rumah warga berinisial SP di Jalan Tanjung Datung Gg. Berdikari sekitar pukul 11.25 WIB. Dari rumah pria berusia 61 tahun itu, polisi juga menyita empat kulit beruang dan 13 tanduk rusa.
Menurut SP, kulit-kulit satwa yang dilindungi itu merupakan milik Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
"Itu barang BBKSDA," katanya. Ia mengatakan sudah lama menjadi langganan BBKSDA untuk menyamak kulit harimau. Ia sendiri mengaku sudah 25 tahun menggeluti profesi tersebut.
Barang bukti kulit harimau terlihat ada yang sudah dikeringkan, dan ada satu yang sudah dibentangkan menggunakan tali. Kemudian, beberapa kulit harimau dan beruang terlihat masih berada didalam ember berisi cairan kimia.
Polisi kini masih terus memeriksa SP dilantai dua Markas Polresta Pekanbaru.
"Pelaku masih diperiksa, belum berstatus tersangka," kata Kasat Reskri AKP Arief Fajar.
Harimau Sumatera merupakan satwa yang terancam punah, karena itu keberadaannya dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(F012/M027)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2012