Laporan pansus kita serahkan ke fraksi-fraksi diberikan waktu satu hari untuk menyelesaikan dokumen pansus, supaya tidak ada kesalahan, itu sesuai intruksi dari Mendagri,"
Garut (ANTARA News) - Panitia Khusus DPRD Kabupaten Garut mengungkapkan Bupati Garut, Aceng HM Fikri melanggar undang-undang pernikahan, perlindungan anak dan pemerintahan daerah akibat perilakunya menikah siri secara singkat dengan seorang gadis belia.
"Telah ditemukan pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh saudara Aceng Fikri," kata Ketua Pansus Asep Lesmana saat membacakan hasil laporan kerja pansus dihadapan para pimpinan dan anggota DPRD Garut, perwakilan masyarakat dan tokoh agama, serta perwakilan pengunjuk rasa di gedung DPRD Garut, Rabu.
Dalam kerjanya pansus telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Garut dan mantan istri sirinya Fani Oktora (18), serta koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak.
Bahkan Pansus juga memintai penjelasan terkait undang-undang pernikahan kepada pihak Pengadilan Agama, koordinasi kepada Gubernur, Ahmad Heryawan dan Kementerian Dalam Negeri terkait undang-undang pemerintahan daerah.
Berdasarkan hasil fakta dari pihak yang telah dimintai keterangan menyatakan bahwa ada pelanggaran UU yang dilakukan Bupati Garut.
Pelanggaran itu yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah kemudian UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan tentang perdagangan manusia serta melanggar pasal 2 ayat 2 UU tahun 1974 tentang perkawinan.
"Undang-undang nomor 32 ada sumpah janji akan melaksanakan peraturan perundang-undangan. Kalau ditemukan ada pelanggaran undang-undang berarti dia (Bupati) melanggar sumpah janjinya," kata Asep.
Selanjutnya dokumen hasil kerja pansus tersebut diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti dengan terlebih dahulu diserahkan kepada setiap fraksi yang akan memberikan pandangan terkait laporan pansus tersebut.
Ketua DPRD Garut, Ahmad Badjuri mengatakan segera menindaklanjuti laporan pansus tersebut dengan menyerahkan dokumen hasil temuan pansus kepada setiap fraksi.
Langkah tersebut, dijelaskan Ahmad, berdasarkan mekanisme DPRD dalam mengambil keputusan agar tidak ada kesalahan dalam menilai hasil laporan pansus.
"Laporan pansus kita serahkan ke fraksi-fraksi diberikan waktu satu hari untuk menyelesaikan dokumen pansus, supaya tidak ada kesalahan, itu sesuai intruksi dari Mendagri," kata Ahmad.
Keputusan Ketua DPRD tersebut menuai protes sejumlah orang yang hadir dalam sidang tersebut sehingga sempat terjadi kekisruhan dan adu argumentasi dengan pimpinan DPRD.
Perwakilan dari masyarakat dan mahasiswa meminta agar pandangan dari fraksi tidak ditunda melainkan untuk terus dilanjutkan sehingga dapat mengetahui langsung keputusan diajukan diberhentikan atau tidak Bupati Garut.
Permintaan masyarakat tersebut ditolak oleh ketua DPRD dan diputuskan penyampaian pandangan fraksi terkait laporan pansus tersebut, satu hari kedepan atau selambat-lambatnya, Jumat (21/12).
(KR-FPM/Y003)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2012