“Dipindah untuk program pembinaan yang lebih optimal karena yang bersangkutan statusnya telah menjadi narapidana,"
Surabaya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Jatim memindahkan penahanan narapidana mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin sebagai upaya untuk mengoptimalkan pembinaan.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari di Surabaya, Senin mengatakan mantan Bupati Probolinggo itu dipindah dari Rutan Surabaya (Medaeng) ke Lapas Kelas I Surabaya (Porong) setelah vonis kasasi dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
“Dipindah untuk program pembinaan yang lebih optimal karena yang bersangkutan statusnya telah menjadi narapidana," katanya.
Imam menjelaskan bahwa putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap diterima pihak rutan sekitar dua pekan lalu. Karena tidak ada upaya hukum lanjutan maka KPK mengajukan pemindahan tempat penahanan.
“Untuk yang menentukan dieksekusi di Lapas Surabaya, Jaksa dari KPK yang menentukan,” jelas Imam.
Ia menerangkan bahwa narapidana tersebut akan mendapatkan program pembinaan lebih lanjut di lapas karena sebagai tempat penahanan sementara, aspek pembinaan di rutan sangat terbatas.
“Kalau di rutan hanya ada bimbingan dan kegiatan, jika di lapas yang bersangkutan lebih bisa mengembangkan potensi karena programnya lebih banyak,” katanya.
Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati menjelaskan bahwa pihaknya menerima narapidana dari jaksa KPK pada 14 Juli 2022. Dia ditahan di rutan yang terletak di Desa Medaeng itu karena masih menempuh upaya hukum lanjutan.
“Selama di sini, Hasan Aminuddin mengajukan banding dan kasasi,” jelas Hendra.
Hendra menjelaskan, bahwa sedianya akan dieksekusi pada Jumat pekan lalu tetapi, ada pemberitahuan untuk penundaan eksekusi.
“Akhirnya baru tadi siang sekitar pukul 12.00 WIB narapidana Hasan diantarkan Jaksa KPK ke Lapas I Surabaya,” ucap dia.
Hasan Aminuddin ditahan penyidik KPK tanggal 31 Agustus 2021. Kemudian Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memberikan vonis melalui putusan bernomor 8/Pid.SusTPK/2022/PN Sby tanggal 2 Juni 2022 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 200 juta subsider 2 Bulan.
Kemudian mengajukan banding pada tanggal 8 Juni 2022, sedangkan jaksa KPK, Arif Suhermanto mengajukan banding pada tanggal 9 Juni 2022. Sambil menunggu putusan banding, Hasan dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Surabaya pada tanggal 14 Juli 2022.
Vonis Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 39/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY tanggal 11 Agustus 2022, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Jaksa KPK Arif Suhermanto lantas mengajukan kasasi pada Tanggal 2 September 2022. Vonis Mahkamah Agung 30K/PID.SUS/2023 Tanggal 31 Januari 2023 menolak kasasi Jaksa KPK dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi pidana 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 17 April 2023 dan memindahkan Hasan Aminuddin ke Lapas Kelas I Surabaya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023