Kalau namanya PBI, sebenarnya bukan tidak bisa, tetapi rasanya tidak cukup kuat,"
Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia menilai usulan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuat aturan yang membatasi transaksi tunai dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) tidak cukup kuat walaupun berdampak positif dalam pemberantasan korupsi.
"Kalau namanya PBI, sebenarnya bukan tidak bisa, tetapi rasanya tidak cukup kuat," kata Gubernur BI Darmin Nasution di Jakarta, Rabu.
Darmin menilai adanya peraturan untuk membatasi transaksi tunai sebesar Rp100 juta akan terkesan seperti membatasi hak orang lain karena nasabah tidak dapat mengambil uang lebih dari nilai itu.
Meski demikian, dia mendukung penuh PPATK dalam upaya pemberantasan korupsi. Dia juga mengaku telah menyepakati usaha pemberantasan korupsi atas atas usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebetulnya kami sepakat bahwa Pak Bambang Widjojanto mengusulkan agar Pemerintah dan BI untuk mengatur hal itu karena akan berpengaruh banyak terhadap pemberantasan korupsi. Kami juga sudah bekerja untuk menyelasaikan itu," tuturnya.
Namun, Darmin mengakui upaya untuk mewujudkan usulan tersebut dalam ranah hukum masih sulit dilakukan. Dia menyampaikan bahwa dalam UU Mata Uang, yakni UU yang baru saja dikeluarkan Pemerintah, tidak bisa disisipkan aturan pembatasan semacam itu.
"Yang terakhir keluar itu UU tentang mata uang, tapi tidak ada `cantolannya` juga dsitu, artinya tidak ada pasal untuk mencatolkan aturan di dalam UU tersebut. Begitu juga dengan UU lainnya," jelasnya.
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Senin, secara resmi menyampaikan surat usulan tentang pembatasan transaksi tunai maksimal Rp100 juta kepada Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Latar belakang usulan itu akibat adanya kecenderungan modus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi sangat marak dilakukan dengan tunai. Oleh karena itu, pengaturan pembatasan transaksi tunai hingga Rp100 juta sangat mendesak.
PPATK menilai, transaksi di atas nominal Rp100 juta diselesaikan melalui transfer antarrekening. Aturan yang diusulkan berbentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) itu dinilai PPATK sejalan dengan program "less cash society" yang diusung BI.
(A062/S025)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012